Logo Saibumi

Sebut Pengelolaan TPA Bakung Melenceng dari 2013, DLH Provinsi Telah Beri Peringatan

Sebut Pengelolaan TPA Bakung Melenceng dari 2013, DLH Provinsi Telah Beri Peringatan

Kondisi TPA Bakung usai disegel masih berjalan normal seperti biasanya, tampak aktivitas dumping truk bermuatan sampah di lokasi. Foto : Ade / Saibumi.com

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menguraikan bahwa pengelolaan Tempat Pemprosesan Akhir sampah TPA Bakung telah melenceng dari ketentuan aturan sejak lama, Kamis (02/01/2025).

Kepala DLH Provinsi Lampung Ir. Emilia Kusumawati MM mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi termasuk melihat kondisi TPA, memberi masukan secara lisan dalam pertemuan-pertemuan rapat dan kegiatan dengan Kabupaten/Kota.

"Lalu, pihak Kabupaten/Kota pun menyambut baik saran pembenahan yang disampaikan hanya saja mereka menjelaskan alasan kuat yang mereka sampaikan belum bisa dilakukan pembenahan adalah keterbatasan dana," ujarnya.

BACA JUGA: Kepeloporan Gus Ipul, Di Anugerahi Nama Sungai Di Talaga Banten

Khusus untuk pengelolaan sampah, seluruh Kabupaten/Kota sudah diminta dan telah menerbitkan Perda maupun Perkada tentang pengelolaan sampah. Hal ini menjadi acuan seluruh pihak agar pengelolaan sampah di kabupaten/kota dapat berjalan sistematis, terarah dan terukur dengan kebijakan strategi yang disusun demikian.

"Namun dalam implementasinya kembali lagi terbentur pada persoalan klise yaitu keterbatasan dana," ungkap Emilia dalam paparannya kepada saibumi.com pada Kamis (2/1/2025).

Sementara mengenai pengawasan, Ia mengatakan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, sesungguhnya DLH Kota Bandar Lampung telah diperingatkan bahwa TPA Bakung seharusnya telah ditutup mengingat operasionalnya tidak sesuai ketentuan dan kapasitas tampungan sudah Overload.

Dia menerangkan bahwa pada tahun 2021 telah diingatkan kepada Kota Bandar Lampung dan Kabupaten/Kota lainnya untuk melakukan pembenahan pada TPA Open Dumping.

Ia pun membeberkan bahwa dalam rapat-rapat yang dilaksanakan juga telah diingatkan berulang bahwa TPA Bakung sudah tidak layak operasi dan perlu dicarikan alternatif pengganti yakni dengan pembangunan TPA Regional yang telah direncanakan Pemprov akan dibangun di Kecamatan Tanjung Sari, Natar Lampung Selatan.

Bila merujuk ketentuan UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Pasal 44 butir (1) dijelasakan bahwa Pemerintah Daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemprosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.

Kemudian, pada butir (2) dijelaskan bahwa Pemerintah daerah harus menutup tempat pemprosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.

"Artinya di tahun 2013 sebenarnya sudah tidak diperkenankan lagi pengelolaan TPA dengan system Open Dumping," terang Emilia.

"Ketegasan penegakkan hukum saat ini lebih ditingkatkan dibawah kepemimpinan Menteri yang baru Hanif Faisol Nurofiq, di Provinsi Lampung ada dua TPA yang disegel pihak Kementerian Lingkungan Hidup yang pada dasarnya untuk penghentian operasional open dumping di seluruh Indonesia," imbuhnya.

Dengan begitu, Emilia mengatakan, dalam rangka penuntasan pengelolaan sampah di Provinsi Lampung Pj. Gubernur meminta seluruh kabupaten/kota menganggarkan perbaikan TPA Open Dumping agar dapat dikelola secara Control Landfill atau pun Sanitary Landfill.

"Diminta agar seluruh Bupati/Walikota menyiapkan rencana kerjanya di tahun 2025 untuk diekpose dalam pertemuan lanjutan. Diingatkan kembali agar seluruh pihak melakukan pengelolaan sampah sesuai aturan yang berlaku. Khusus untuk TPA Bakung Kota Bandarlampung dan TPA Tanjung Sari Lampung Selatan segera dilakukan langkah-langkah perbaikan," papar Emilia.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup pada Sabtu 28 Desember 2024 kemarin resmi menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung yang dikelola oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Penyegelan dilakukan karena berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan oleh pengawas lingkungan hidup diduga adanya pelanggaran hukum yang dilakukan pengelola TPA Bakung sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan.

Hanif menyebut Undang-Undang mengamanatkan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik yang terdapat 7 asas untuk mencapai 3 tujuan yakni meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan dan mengolah sampah menjadi sumber daya.

"Jadi ketiga-tiganya tidak terdapat di sini, dan berdasarkan penelusuran yang dilakukan teman-teman pengawasan lingkungan, ada indikasi yang cukup kuat ini, kemudian melanggar undang undang dan norma yang harusnya patut ditaati oleh seluruh pengelola Tempat Pemprosesan Akhir sampah,"katanya kepada wartawan.

Sementara itu, Walikota Bandar Lampung saat dimintai tanggapannya Ia mengaku bingung akan adanya penyegelan tersebut yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Eva menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja maksimal dalam pengelolaan sampah di TPA Bakung. Menurut dia, Pemkot Bandar Lampung belum mengetahui secara pasti letak kesalahan dalam pengelolaan tersebut.

"Kami Pemkot Bandarlampung siap-siap saja, apabila ada perintah dari pemerintah pusat silakan saja. Kalau pengelolaan ini salah, silakan tunjukkan kesalahannya di mana, yang terpenting sampah di kota ini sudah ditampung di sini semua," kata Eva.

"Bunda bingung gak ngerti kenapa dipasang plang-plang begini, kesalahannya di mana kami enggak tahu. Maka dari itu tadi bunda tanya sama kepala dinasnya, kenapa kok dikasih plang? Katanya ada yang salah. Kita enggak tahu. TPA Bakung ini telah beroperasi dari tahun 1994, dan kita sudah bekerja maksimal," ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, terkait program dan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung soal pengelolaan tempat pemrosesan akhir Bakung selama satu dekade terakhir masih dalam proses konfirmasi. (Ade)

BACA JUGA: Kepeloporan Gus Ipul, Di Anugerahi Nama Sungai Di Talaga Banten

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA