Tampak warga saat ingin memanfaatkan fasilitas layanan Samsat di MPP Bandar Lampung. Foto : Dok Saibumi.com
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Mulai awal tahun 2025 penerapan mengenai pengenaan biaya Bea Balik Nama bagi kendaraan bermotor bekas atau pengubahan atas kepemilikan kendaraan bakal resmi ditiadakan alias gratis.
Penerapan ini berlaku atas adanya ketetapan kebijakan Opsen atau pungutan pertambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi objek pajak yang terdaftar di daerah Provinsi Lampung, Senin (30/12/2024).
Kepala Bapenda Bandar Lampung Desti Mega Putri melalui Kabid Pajak mengungkapkan bahwa, dengan berlakunya kebijakan opsen ini mulai tahun depan sudah tidak ada lagi pengenaan biaya balik nama atas kepemilikan kendaraan bermotor di kota tapis berseri.
BACA JUGA: Tiket KA Angkutan Nataru 2024/25 di Divre IV Tanjungkarang Ludes Terjual
Sehingga penerapannya nanti, kata Gunawan, masyarakat tidak akan lagi dibebankan atas biaya balik nama BBNKB. Dia menyebut kebijakan ini sebagai menjadi salah satu upaya Pemerintah dalam mengintegrasikan sistem penerimaan pajak untuk Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
"Jadi untuk biaya BBNKB dan Opsen BBNKB hanya dikenakan satu kali pembelian kendaraan bermotor baru saat penyerahan kepemilikan, dan untuk pemindahan penguasaan/kepemilikan kendaraan motor tidak dikenakan biaya lagi," jelas Kabid Pajak Bapenda Kota Bandar Lampung Gunawan.

Selanjutnya Gunawan pun menjelaskan bahwa, kebijakan opsen merupakan stimulus bagi pertumbuhan peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Bandar Lampung.
"Karena pengenaan opsen PKB dan BBNKB kalau kita taksir berpotensi menambah PAD kita sekitar 150 Milyaran untuk di Kota Bandar Lampung," katanya.
"Dengan terlaksananya kebijakan tersebut, Ia mengatakan bahwa penerimaan pendapatan Opsen PKB dan BBNKB akan langsung masuk ke kas daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung.
"Jadi kita gak perlu lagi tuh nunggu-nunggu pembagian alokasi Dana Bagi Hasil dari Pemprov karena kan sudah langsung menjadi pendapatan daerah Kabupaten/Kota masing-masing," tuturnya.
Kendati demikian, untuk pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor masih dilakukan dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang bakal tersedia juga di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kantor Pemkot Bandar Lampung.
Ia juga berharap, upaya sosialisasi perpajakan yang gencar dilakukan pihaknya, dapat terus menumbuh kembangkan kesadaran dan literasi publik perihal kewajiban perpajakan untuk seluruh masyarakat di kota Bandar Lampung. (Ade).
BACA JUGA: Tiket KA Angkutan Nataru 2024/25 di Divre IV Tanjungkarang Ludes Terjual
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA