Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos saat menyampaikan sambutannya. Foto : Ist
Saibumi.com (SMSI), Lampung - Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Lampung melakukan penyampaian laporan hasil analisis kajian terkait tata kelola pemberian ijazah kepada peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan menengah negeri di provinsi berjuluk sai bumi ruwa jurai ini.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Dr. Sulpakar beserta jajarannya. Acara ini berlangsung di Emersia Hotel Lampung pada Jumat 29 November 2024.
Dalam kesempatan tersebut Ombudsman, menyampaikan bahwa, dari hasil pengambilan data telah ditemukan 15.664 ijazah di satuan pendidikan menengah negeri di Provinsi Lampung.
BACA JUGA: Ombudsman RI: Meningkatnya Maladministrasi Berpotensi Tinggi Terjadi Korupsi
"Banyak faktor yang menjadi penyebab dari belum diambil ijazah oleh para peserta didik," tulis siaran resmi akun Instagram Ombudsman RI Perwakilan Lampung, pada Jumat (29/11).
Selanjutnya dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa, upaya pun juga telah dilakukan oleh pihak sekolah untuk mengakomodir pengambilan ijazah tersebut namun masih ada beberapa kendala yang dihadapi.
Untuk itu, Ombudsman memberikan beberapa rekomendasi yang dirangkum dalam 5 saran perbaikan sebagai berikut:
1. Mengimbau Dinas Pendidikan Provinsi untuk membuat SOP terkait prosedur pengambilan ijazah dan mempublikasikannya.
2. Dinas Pendidikan Provinsi untuk melakukan pengawasan dengan membuat instrumen tertulis terkait pelayanan pemberian ijazah kepada peserta didik yang dinyatakan lulus.
3. Dinas Pendidikan Provinsi menyediakan sarana dan pengelolaan pengaduan khusus terkait belum diberikannya ijazah kepada peserta didik yang dinyatakan lulus.
4. Satuan Pendidikan Menengah Negeri di Provinsi Lampung melakukan pendataan ulang ijazah yang belum diambil dan menyerahkan data tersebut kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
5. Satuan Pendidikan Menengah negeri di Provinsi Lampung menyampaikan laporan tertulis Dinas Pendidikan Provinsi Lampung sebagai pertanggungjawaban hasil pelayanan pemberian ijazah kepada peserta didik yang dinyatakan lulus.
Ombudsman Lampung berharap hasil kajian ini bisa menjadi salah satu upaya Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan Menengah Negeri untuk memperbaiki kualitas pelayanan ijazah di Provinsi Lampung.
BACA JUGA: Ombudsman RI: Meningkatnya Maladministrasi Berpotensi Tinggi Terjadi Korupsi
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 645
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 302
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 200
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 189
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 75
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
BERLANGGANAN BERITA