Foto : Ist
Saibumi.com (SMSI), Lampung Timur - Walhi Lampung bersama masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui dinas terkait agar segera meninjau ulang izin usaha pertambangan (IUP) PT. Nanda Jaya Silika pada lahan seluas 25,75 Hektar di Desa Sukorahayu Lampung Timur. Sebelumnya pun juga, puluhan warga telah menyampaikan aspirasinya dan surat penolakan ke pihak perusahaan dalam sosialisasi pada Minggu 10 November 2024 lalu di Balai Desa setempat.
Penolakan tersebut dikarenakan masyarakat terdampak merasa tak ada sosialisasi juga tidak pernah memberi persetujuan, namun tiba-tiba muncul plang PT. Nanda Jaya Silika telah berizin akan melakukan penambangan pasir di lokasi yang berdampingan dengan pemukiman warga, Kamis (14/11/2024).
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menyatakan bahwa proyek seperti ini seharusnya melibatkan persetujuan masyarakat terdampak untuk menjaga hak-hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat. Sayangnya, PT Nanda Jaya Silika bahkan menolak menerima surat penolakan warga dan malah mengancam dengan jalur hukum.
BACA JUGA: Tidak Terlibat Judi, Ini Klarifikasi Resmi Bos Pabrik di Pekalongan Lampung Timur
Pihak perusahaan terus berpegang terhadap izin yang dimiliki serta selalu menyampaikan akan membawa keranah hukum jika masyarakat terus melakukan penolakan dan menghalang-halangi aktivitas perusahaan yang disampaikan pada sosialisasi maupun pemberitaan media.
Irfan Tri Musri menjelaskan bahwa dalam proses Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) ialah bagaimana rencana suatu usaha atau kegiatan harus disosialisasikan serta mendapat persetujuan dari masyarakat terdampak.
Penyusunan Amdal atau UKL-UPL tersebut, kata Irfan, juga sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin lingkungan dan izin usaha pertambangan.
"Persetujuan masyarakat terdampak secara tidak langsung dapat mempengaruhi keputusan pemberian izin lingkungan. Jika warga menolak suatu proyek karena alasan lingkungan, maka pemerintah atau pihak berwenang harus mempertimbangkan ulang kelayakan proyek tersebut," terang Irfan.
Menurutnya, PT. Nanda Jaya Silika dalam proses pengajuan perizinan bertentangan dengan apa yang seharusnya dilakukan seperti tidak adanya konsultasi publik yang melibatkan langsung masyarakat terdampak. Jelas ini terbukti dengan masih banyaknya penolakan di kalangan warga setempat.
"Hal ini juga mencoreng hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait lingkungan hidup sangat penting," tegasnya.
WALHI Lampung juga mengecam adanya upaya intimidasi yang dilakukan pihak perusahaan kepada warga yang menolak aktivitas pertambangan dan ingin dilaporkan secara hukum.
"Tentu ini merupakan suatu praktik usaha buruk. Sudah masyarakatnya tak pernah di ajak berdialog, malah kini diancam kriminalisasi. Padahal upaya warga itu merupakan hak konstitusional yang jelas dilindungi oleh undang-undang," terangnya.
Selain demikian, dengan tidak diterimanya surat yang telah dilayangkan oleh masyarakat memperjelas bahwa tidak adanya itikad baik yang akan dibawa perusahaan dalam melakukan investasi. "Justru malah semakin menambah potensi dampak yang bakalnya ditimbulkan jika aktivitas pertambangan terus dibiarkan dan dilakukan," ungkapnya.
Untuk itu, dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkeadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia serta meminimalisir konflik sosial.
WALHI Lampung mendesak pemerintah agar segera:
1ï¸âƒ£ Merespon dan mengakomodir penolakan masyarakat.
2ï¸âƒ£ Meninjau kembali IUP yang dimiliki PT Nanda Jaya Silika.
3ï¸âƒ£ Memberikan perlindungan hak atas lingkungan hidup bagi masyarakat.
4ï¸âƒ£ Mengkaji ulang perizinan perusahaan terkait dampak lingkungan dan sosial. (Ade)
BACA JUGA: Tidak Terlibat Judi, Ini Klarifikasi Resmi Bos Pabrik di Pekalongan Lampung Timur
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA