Foto Sumber Dari Detik.com
Saibumi.com, Bandar Lampung - Konstelasi Pilkada Solok Selatan kian runcing saling serang dan pelanggaran-pelanggaran kampanye pun dilakukan seperti kasus yang dilakukan oleh mantan Bupati 2 Periode Solok Selatan Muzni Zakaria yang juga sempat tersandung kasus maling uang negara pada proyek Masjid Agung Solok Selatan Tahun Anggaran 2018.
Mantan Warga Sukamiskin ini pun dinyatakan secara sah oleh Pengadilan Negeri Koto Baru Solok dalam putusan nomor 164/Pid.Sus/2024/PN Kbr.
BACA JUGA: Walhi Bersama Masyarakat Sukorahayu Tegas Menolak Tambang Pasir PT. Nanda Jaya Silika
Putusan tersebut menyatakan secara sah Muzni Zakaria M. Eng bin Zakaria telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja kampanye menggunakan tempat ibadah” sebagimana dalam dakwaan tunggal, menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan, menetapkan barang bukti berupa :
- Satu rangkap asli SK KPU Solok Selatan Nomor 197 Tahun 2024.
- Satu rangkap SK Tim Kampanye Pasangan Calon Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen tanggal 24 September 2024.
- Satu rangkap SK Tim Kampanye Pasangan Calon Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen tanggal 12 Oktober 2024.
- Dikembalikan kepada KPU Solok Selatan melalui saksi Novia Syahfitri 1 Buah Flashdisk warna merah dengan kode REG 02 yang berisikan rekaman suara dan video
Dengan begitu, Muzni Zakaria kembali dinyatakan bersalah.(SB05)
BACA JUGA: Walhi Bersama Masyarakat Sukorahayu Tegas Menolak Tambang Pasir PT. Nanda Jaya Silika
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 69
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA