Logo Saibumi

Walhi Bersama Masyarakat Sukorahayu Tegas Menolak Tambang Pasir PT. Nanda Jaya Silika

Walhi Bersama Masyarakat Sukorahayu Tegas Menolak Tambang Pasir PT. Nanda Jaya Silika

Tampak aksi warga menyampaikan aspirasi menolak aktivitas tambang di Desa Sukarahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur. Foto : Ist

Saibumi.com (SMSI), Lampung - Masyarakat bersama Walhi Lampung dengan tegas menolak rencana pertambangan pasir kuarsa oleh PT Nanda Jaya Silika serta aktivitas pertambangan lainnya. Puluhan Warga itu pun juga telah menyampaikan aspirasinya dan surat penolakan langsung kepada pihak perusahaan dalam sosialisasi pada hari minggu 10 November 2024 di Balai Desa Sukarahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur. 

Pasalnya, masyarakat yang terdampak langsung tidak pernah mendapat sosialisasi dan tak merasa memberikan persetujuan lingkungan. Namun tiba-tiba muncul plang PT. Nanda Jaya Silika yang sudah mendapatkan izin dan akan melakukan penambangan pasir di lokasi yang berdampingan dengan pemukiman warga, Rabu (13/11/2024).

Berdasarkan data siaran pers Walhi Lampung yang diterima tim redaksi saibumi.com menbeberkan PT NANDA JAYA SILIKA merupakan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) Nomor 500.16.7.2/3532/V.16/2024 dengan luas rencana penambangan pasir 25,75 Hektar.

BACA JUGA: Pemerintah Provinsi Lampung Ikuti Tahapan Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

Dalam rilis tersebut mengungkap, perusahaan akan terus melakukan aktivitas pertambangan di dekat pemukiman warga desa sukorahayu, meski dapat penolakan penuh dari masyarakat, akan tetapi bakalan terus melakukan aktivitas penambangan pasir bahkan tidak mau menerima surat penolakan yang disampaikan oleh masyarakat.

Pihak perusahaan terus berpegang terhadap izin yang dimiliki serta selalu menyampaikan akan membawa keranah hukum jika masyarakat terus melakukan penolakan dan menghalang-halangi aktivitas perusahaan yang disampaikan pada sosialisasi maupun pemberitaan media.

"Padahal pihak perusahaan, tidak pernah melakukan sosialisasi dan melibatkan masyarakat berdampak langsung bahkan sosialisasi yang dilakukan merupakan permintaan masyarakat dari hasil mediasi atas penolakan masyarakat pada 8 November 2024," papar siaran pers yang diterima redaksi saibumi.com pada Selasa (12/11/2024).

Sementara di sisi lain, Irfan Tri Musri Direktur WALHI Lampung menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) adalah sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin lingkungan dan izin usaha pertambangan ialah bagaimana rencana suatu usaha atau kegiatan harus disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan dari masyarakat terdampak.

Lanjutnya membeberkan, persetujuan masyarakat secara tidak langsung dapat mempengaruhi keputusan pemberian izin lingkungan. Jika masyarakat menolak suatu proyek karena alasan lingkungan, maka pemerintah atau pihak berwenang harus mempertimbangkan ulang kelayakan proyek tersebut.

"Tentunya hal ini sangat bertentangan dengan apa yang dilakukan oleh PT Nanda Jaya Silika dalam proses pengajuan perizinan tanpa adanya konsultasi publik dan tidak melibatkan masyarakat yang berdampak langsung dibuktikan dengan masih banyaknya penolakan warga," bebernya.

"Justru hal ini telah menghilangkan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang merupakan bagian dari hak asasi manusia," terang Irfan.

Dia menjelaskan bahwa, partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait lingkungan hidup sangat penting.

Partisipasi masyarakat dapat memastikan bahwa proyek yang akan dilaksanakan memiliki dampak lingkungan yang minimal dan dapat diterima oleh warga sekitar.

WALHI Lampung juga mengecam pernyataan dari perwakilan perusahaan yang menggunakan upaya intimidasi untuk menghilangkan hak-hak konstitusi masyarakat yang melakukan penolakan yang akan dilaporkan secara hukum.

"Tentu ini merupakan suatu praktik usaha yang sangat tidak baik, sudah masyarakatnya tidak pernah di ajak berdialog malah masyarakat diancam akan dikriminalisasi. Padahal upaya yang dilakukan warga merupakan hak konstitusional mereka sebagai warga negara yang dilindungi oleh undang-undang," jelas dia.

Selain upaya intimidasi ini tentunya dengan tidak diterimanya surat yang dilayangkan masyarakat semakin memperjelas bahwa tidak adanya itikad baik yang dibawa oleh perusahaan dalam melakukan investasi.

"Hal itu justru semakin menambah potensi dampak yang akan ditimbulkan jika aktivitas pertambangan tersebut terus dibiarkan dan dilakukan," tegasnya. (Ade)

BACA JUGA: Pemerintah Provinsi Lampung Ikuti Tahapan Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA