Reklame diduga menyalahi aturan berdiri tegak di kawasan tanpa rokok, bertempat di depan Masjid Al-Ittihad Jl. Diponegoro, Gulak Galik, Kecamatan Telukbetuk Utara, Kota Bandar Lampung. Foto : Ade / Saibumi.com
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Persoalan reklame terus menjadi momok yang cukup membingungkan, pasalnya banyak reklame yang ada di Bandar Lampung melanggar aturan namun tetap diperbolehkan berdiri serta ditarik pajaknya.
Reklame rokok di depan masjid pada jalan Diponegoro, kelurahan gulak galik, Kec.Teluk Betung Utara, berdiri kokoh meski menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung, hingga produk hukum hierarki Perundang-Undangan di atasnya tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Jumat (13/9/2024).
Bisa dilihat salah satunya dari Perda Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penataan, Penertiban dan Penyelenggaraan Reklame. Dalam pasal 21 ayat 4 huruf a disebutkan, Reklame Rokok dilarang didirikan pada Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Selain itu, Perda Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Menyebutkan larangan secara eksplisit di dalam Pasal 13 ayat 2 menjelaskan bahwa, Setiap orang dan badan dilarang menjual, mempromosikan, mengiklankan rokok dan/atau produk tembakau lainnya ditempat ibadah.
Menyikapi hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muhtadi A. Temenggung saat dikonfirmasi mengatakan, dinas perijinan memberikan ijin untuk titik reklame saja.

"Untuk reklame depan masjid tersebut, sepertinya yang dilanggar isi dari materi reklame nya, dan itu kewenangan BAPENDA bukan kami, karena pihak perijinan hanya mengeluarkan ijin titik pendirian reklame terkait apa yang akan dipasang kedepannya itu bukan urusan kami," ujar dia.
Kendati pun demikian, Muhtadi A. Temenggung tetap mengingatkan kepada pihak pengusaha agar lebih memperhatikan aturan.
"Kami selalu mengingatkan untuk para pengusaha agar lebih menaati aturan yang ada, jika ada reklame yang melanggar aturan atau sudah tidak sesuai lagi dengan aturan yang terbaru maka akan kami tertibkan setelah ijin yang lama habis, dan pengawasan terdapat pada Disperkim," ucapnya.
Di sisi lain kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri melalui kepala bidang pajak Gunawan ketika dikonfirmasi terkait penarikan pajak dari reklame melanggar aturan, Ia mengatakan bahwa kami sudah mengingatkan untuk penuhi syarat.
"ya kita juga sudah kasih syarat-syarat ke advertising bahwa tidak memperbolehkan iklan rokok di area tempat ibadah dan pendidikan," tutur dia, Jumat (13/9).
Terkait penyelenggara reklame tersebut dan apakah sebelumnya telah menerima pemberitahuan materi reklame tersebut, Gunawan mengatakan lagi bahwa, materi reklame tersebut naik terlebih dahulu tanpa persetujuan.
"Reklame tersebut milik CV Devis, dna untuk materi reklame mereka naik terlebih dahulu baru bayar pajaknya, soal aturan sudah di atur di Perda 12 tahun 2023 penataan dan penertiban reklame," papar dia.
Meskipun dalam aturan yang disebutnya tadi, Perda Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penataan, Penertiban dan Penyelenggaraan Reklame. Pasal 26 ayat 4 tertulis bahwa, perubahan materi reklame harus terlebih dahulu diberitahukan secara tertulis kepada Wali Kota melalui perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang pendapatan daerah.
Kepala Bidang Pengendalian Permukiman Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Dekrison selaku pengawas mengatakan reklame tersebut melanggar aturan. Untuk itu pihaknya akan melayangkan surat kepada pihak-pihak yamg bersangkutan.
"Menurut aturan yang berlaku saat ini reklame tersebut melanggar aturan, karena reklame rokok tidak dapat didirikan di wilayah KTR salah satunya tempat ibadah" ucapnya pada Jumat (13/9/2024).
Selain itu, Dekrison menjelaskan dalam hal pengawasan perihal penempatan reklame yang tidak sesuai aturan, tentu pihaknya memberikan teguran agar melakukan penyesuaian kepada pihak terkait.
"Tindak lanjut perihal pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait, akan kami surati terlebih dahulu sebagai teguran dan klarifikasi terkait pendirian reklame dititik tersebut," papar dia.
Hasil dari penelusuran bahwasanya reklame tersebut telah berdiri sejak tahun 2015 hingga saat ini dengan isi materi rokok, sementara aturan tentang reklame telah diatur sebelumnya melalui Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Peletakan Reklame dan Pemasangan Reklame, hingga kini aturan perwali tersebut masih berlaku.
Selain demikian, untuk diketahui juga Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Undang-undang ini memberikan kewajiban kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkan KTR di wilayahnya.
Sementara mengamanatkan UU di atas, kemudian dalam perda Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2017 mangatur tentang Kawasan Tanpa Rokok, juga dalam produk hukum turunannya mengatur hal yang sama yakni Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung nomor 05 tahun 2018 Kawasan Tanpa Rokok. (Ade)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 69
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA