Logo Saibumi

Modus Ajak Nonton, Pastutri di Bandar Lampung Curi Motor Temannya Sendiri

Modus Ajak Nonton, Pastutri di Bandar Lampung Curi Motor Temannya Sendiri

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di sebuah area parkir Mall di Bandar Lampung. Dalam peristiwa ini, Polisi berhasil meringkus pasangan suami istri dan seorang wanita.

Ketiganya yaitu AH (20), GF (29) dan LA (28), mereka kompak merencanakan untuk mencuri sepeda motor temannya sendiri dengan menduplikat kunci kontak sepeda motor.

AH (20), ditangkap di wilayah Sukarame, sedangkan GF (29) dan LA (28), pasangan suami istri ini ditangkap di wilayah Pasir Gintung, Bandar Lampung, pada hari yang sama, Minggu (12/5/2024) malam.

BACA JUGA: Pasca Kecelakaan Kerja di PT San Xiong Steel Indonesia, Disnaker Lampung Bakal Terbitkan Surat Rekom Pemberhentian Sementara Perusahaan

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandar Lampung, membenarkan terkait penangkapan ketiga kawanan ini.

"Benar, ketiga pelaku saat ini sudah di bawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman" ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra.

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Rabu (17/1/2024), di area parkir depan sebuah Mall di Bandar Lampung. Untuk bisa mengambil sepeda motor korban, pelaku AH (20) terlebih dahulu mengajak korban untuk nonton di bioskop yang ada di Mall tersebut.

Saat keduanya nonton, barulah pasangan suami istri, GF (29) dan LA (28) mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol BE 2756 AAS, milik korban dengan kunci yang telah diduplikat oleh pelaku AH (20).

"Istrinya LA (28) yang mengambil motor, sedangkan GF (29) memantau situasi" ujar Kompol Dennis

Sepeda motor hasil curian dijual kepada seseorang dengan harga Rp 3,5 juta rupiah. "Saat ini kami masih lakukan pengejaran penadah hasil curian" ungkap Dennis.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (***)

BACA JUGA: Pasca Kecelakaan Kerja di PT San Xiong Steel Indonesia, Disnaker Lampung Bakal Terbitkan Surat Rekom Pemberhentian Sementara Perusahaan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA