Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Amelia Nurhidayah eks pegawai Salon Blossom disomasi, lantaran diduga menyalahi kontrak kerja yang telah dibuat perusahaan.
Hal tersebut disampaikan, Amel (sapaan akrabnya) saat mendatangi ke Kantor Saibumi.com yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto No. 105, Pahoman, Bandar Lampung pada Rabu, (12/7/2023).
Dan diterima langsung oleh Pimpinan Saibumi.com, Donny Irawan yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung.
"Pada tanggal 2 Februari 2023, saya mulai bekerja dengan status training selama 3 Bulan di salon blossom," ungkap Amel.
Lanjut Amel mengisahkan, bulan pertama dirinya hanya mendapatkan uang makan sebesar 35 ribu tanpa komisi dan gaji pokok.
"Pada bulan Maret, yaitu bulan kedua, saya hanya mendapatkan uang makan sebesar Rp15 ribu, komisi 10 persen, dan gaji pokok sebesar Rp250 ribu. Dan pada bulan ketiga sama seperti bulan kedua," Amel mengisahkan.
"Selama 3 bulan saya bekerja di Salon Blossom , saya hanya mendapatkan total uang gaji sebesar Rp430 ribu itu pun masih di potong karena 3 hari tidak bekerja sebesar Rp300 ribu. Itupun dipotong dari uang komisi dan uang makan saya," sambungnya.
Amel menerangkan, bahwa ia meminta izin cuti hamil dan tidak masuk kerja. Namun, meski tidak masuk kerja, ia telah memberitahukan kepada sesama rekannya. Hingga akhirnya, Amel pun memutuskan untuk memundurkan diri dari perusahaan.
Namun, pil pahit pun harus ditelan Amel, pasalnya pihak Salon Blossom menuntutnya dengan mengirimkan somasi yang menyebutkan, bahwa ia harus membayar denda sebesar 10x lipat dari gaji pokok sesuai perjanjian sebelum ia bekerja sebesar Rp250 ribu perbulan, yang apabila dikalikan total Rp 2,5 juta.
"Surat ini di keluarkan pengacara dari pihak Salon Blossom," pungkas Amel.
Amel juga menyampaikan, bahwa akan melaporkan hal ini kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung.
.jpg)
Sementara itu, Donny Irawan menambahkan, bahwa saibumi.com bersama SMSI Lampung akan mengawal Amelia Nurhidayah untuk memperjuangkan haknya dan meminta keadilan kepada Perusahaan.
"Kami akan mengawal saudari Amel hingga mendapatkan keadilan yang layak untuknya," tegasnya.
Guna menyeimbangkan pemberitaan, Saibumi.com mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Salon Blossom yang dalam hal ini ialah dikuasakan kepada Dr (can), BENNY KARYA LIMANTARA, S.H., M.H.yang memberikan surat somasi kepada Amelia Nurhidayah.
Saibumi.com akan menginformasikan lebih lanjut, apabila ada keterangan resmi dari pihak Pengacara Salon Blossom tersebut. (*)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA