Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Sidang perkara wajib pajak PT Windumas Inti Niaga (Pemmohon Banding) melawan Dirjen Bea dan Cukai (Terbanding) dilakukan pada Selasa (4/4/2023) di ruang sidang VI Majelis VII A, lantai 3, Gedung Persidangan Pajak, Jakarta. Persidangan dipimpin oleh Tri Andrini Kusumandari, Hafsah Febrianti dan Mudji Rahardjo.
Alessandro Rey dari Rey & Co Jakarta Pengacara Hukum sebagai Kuasa hukum pemohon banding PT. Windumas Inti Niaga, menjelaskan ada 10 hal yang menjadi objek banding, yakni 10 Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP). Rey mengatakan, dalam mengungkap fakta mengenai koreksi yang dilakukan DJBC, selaku Terbanding. “Dari 10 SPKTNP yang dikoreksi Terbanding, menurut Pemmohon terdapat ketidakkonsistenan oleh Terbanding. Ketidakkonsistenan itu, oleh Pemmohon dalam tiga mazhad berbeda. Atau tiga ketidakkonsistenan,” kata Rey saat ditemui RINCIH.COM usai sidang di Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Lebih lanjut Rey mengatakan, Mazhab pertama terjadi di Pelabuhan Cikarang. Di Pelabuhan Cikarang, Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap bea masuk, sehingga bea masuk 0 persen dan tidak dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Sehingga semua clean and clear. Jadi barang yang sampai di Pelabuhan Cikarang, kemudian dikeluarkan dan diberikan tarif preferensi 0 persen dan tidak dikenakan BMTP. “Itu yang ideal,” kata Rey.
Mazhab kedua, terjadi di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Rey menjelaskan, Terbanding melakukan koreksi terhadap bea masuk, yang awalnya 0 persen menjadi 15 persen. Tapi tidak dikenakan BMTP. Kemudian, Mazhab tiga, terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok. Terbilang sangat ekstreem menurut Rey. Karena di Pelabuhan Tanjung Priok menerapkan dua mazhab sekaligus, yaitu: Pertama, barang importasi Pemohon dikoreksi bea masuknya dari nol menjadi 15 persen dan dikenakan BMTP. Mazhab kedua, bea masuk tidak dikorekas. Tapi dikenakan BMTP.
Dalam perkara ini, Rey mempertanyakan alasan Terbanding melakukan koreksi, dengan alasan SKA dari Malaysia dengan tujuan Indonesia tidak mencantumkan nama manufaktur di overleaf notes. “Itu yang menjadi fakta persidangan. Pemohon menduga ketidakkonsistenan tersebut karena kepala kantor Tanjung Priok mengejar target makanya bea masuk dikoreksi dan dikenakan BMTP. Itu dugaan. Yang menjadi korban adalah wajib pajak,”katanya.
Di dalam persidangan, Terbanding mengatakan, jika bea masuk dikoreksi, maka otomatis dikenakan BMTP. “Menurut Pemohon itu tidak serta merta. Tidak ada rumusan norma kalau bea masuk dihapus, maka BMTP dikenakan. Tidak ada serta merta dalam hukum. Karena urusan bea masuk diatur dalam PMK 229, BMTP diatur dalam PMK 55. Sedangkan keduanya diatur menjadi dua hal berbeda dan terpisah, sehinga tidak serta merta,” tegas Rey.
Pada kesempatan yang sama, Terbanding melakukan koreksi, karena Terbanding meragukan manufaktur dari negara asal, yaitu Malaysia. Terbanding menganggap pabrikan itu fiktif sehingga Surat Keterangan Asal (SKA) tidak sah. Pemohon mengatakan, jika Terbanding mempersoalkan keberadaan manufaktur sangat tidak berdasar hukum dan dangkal analisisnya.
Pemohon menanyakan dimana rumusan norma bahwa Terbanding meneliti lanjut mengenai legalitas maufaktur. Padahal Kementerian Perdagangan Malaysia atau Ministry of International Trade and Industry (MITI) telah menjelaskan bahwa barang Pemohon berasal dari Malaysia dan diproduksi oleh pabrikan Malaysia. Menurut Pemohon, keterangan itu sudah cukup jelas.
“Terbanding tidak perlu lagi meneliti legalitas, perusahaan ini bermasalah atau tidak. Itu tidak ada gunanya. Itu tidak ada kaitannya. Yang penting sudah dibuktikan bahwa produk yang diimpor Pemohon itu berasal dari Malaysia, yang dikecualikan dalam pengenaan BMTP artinya tidak dikenakan BMTP dan pabrikan ada di Malaysia. Itu sudah jelas,” terangnya.
Berkaitan dengan pencantuman nama manufaktur di SKA, berdasarkan PMK 45 tahun 2020, itu boleh dikecualikan. Karena SKA Pemohon adalah SKA elektronik. Jadi tidak perlu mencantumkan nama manufaktur. Sedangkan pecantuman nama manufaktur hanya dilakukan untuk form D manual, seperti diatur di PMK No.45 Tahun 2020, pasal 2 ayat 2.” PMK 45 lahir pada masa pandemic covid, sehingga tidak perlu mengikuti 16 butir ketentuan overleaf notes. PMK 45 masih berlaku, tapi Terbanding tidak tunduk pada PMK No.45 Tahun 2020,” katanya.
Jika bukan SKA elektronik, maka overleaf notes harus dipenuhi. Diangka 5 disebutkan description of good yang artinya name of product must be specify. Jadi yang dicantumkan itu nama produknya bukan manufaktur. Tapi Terbanding tetap bertahan karena tidak mencantumkan nama manufaktur. Ada penafsiran berbeda karena bahasa Inggris, maka Pemohon akan menghadirkan ahli Bahasa Inggris.
“Terbandiing tidak konsisten dalam Mengoreksi. PMK 45 masih berlaku. Terbanding apakah tunduk dengan PMK 45?,” tegas Rey.
Merujuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 37 Tahun 2008. Terbanding mengatakan setiap importasi harus harus melampirkan SKA. Atas dasar itu, Pemohon sudah melampirkan SKA-nya. Namun Pemohon mempertanyakan, alasan Terbanding menyatakan tidak sah SKA asal Malaysia dan tidak dibatalkan oleh MITI Malaysia. Padahal MITI Malaysia tidak membatalkannya. “Permendag No, 37 Tahun 2008, pasal 2 ayat 2 yang mengatakan SKA yang diterbitkan oleh negara asal, harus dianggap benar karena telah memenuhi semua syarat penerbitan SKA. Tidak ada ketentuan yang mengatur SKA sudah terbitkan negara asal, kemudian dibatal oleh negara penerima atau negara lawan transaksi. Itu tidak ada dasar hukumnya,” ungkap Rey.
Lebih lanjut Rey menjelaskan, Permendag No.37 Tahun 2008, pasal 2 ayat 2, secara tegas mengatakan begitu SKA terbit, maka harus dianggap benar dan sah serta mengikat. Negara lawan transaksi tidak ada wewenangan membatalkannya. Pemohon mengatakan, ketika Kemendag menerbitkan SKA dari Indonesia tujuan Malaysia, maka Malaysia harus menganggap SKA tersebut valid, sah dan mengikat, sehingga MITI Malaysia tidak punya kewenangan membatalkan SKA yang diterbitkan oleh Indonesia.
Kalau ada keraguan terhadap SKA, maka bisa mengirimkan retroactive untuk memberikan keterangan. Sehingga tidak langsung mengatakan tidak sah. Ketika retroactive pertama telah dijawab, namun belum memuaskan juga, maka bisa diajukan retroactive kedua. Bila belum puas juga, maka dilakukan kunjungan verifikasi. Intinya, jika Terbanding tidak yakin dengan nama manufaktur, mereka bisa melakukan retroactive hingga kunjungan verifikasi.
“Nah, kunjungan verifikasi ini tidak dilakukan juga oleh Terbanding. Bahkan retroactive tidak dilakukan karena mengejar jatuh tempo yang mau habis. Kan harus dua tahun. Kalau sudah habis masa jatuh tempo, mereka tidak bisa menerbitkan SPKTNP. Kalau SPKTNP tidak terbit maka tidak ada pajak terhutang. Mereka sepertinya mengejar target,” kata Rey.
“SKA tidak bisa dibatalkan, namun bisa diubah. Ketika MITI Malaysia menerbitkan SKA maka demi hukum dianggap sah, dan ketika Kemendag Indonesia menerbitkan SKA, maka MITI Malaysia harus menggap sah. Itulah yang disebut perjanjian skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA). Kami menganggap Terbanding tidak tunduk pada skema ATIGA, sehingga melanggar prinsip timbal balik (resiprokalitas),” tambahnya.
Persidang terungkap, Pemohon mempersoalkan penerbitan SPKTNP Terbanding. Hukum acara mengatur bahwa SPKTNP atau surat a quo yang diajukan Pemohon Banding di pengadilan pajak harus diterbitkan demi hukum paling lambat dua tahun. Terbanding menerbitkan surat tersebut lewat dari jatuh tempo dua tahun, dan mereka menolak. Karena Terbanding menolak, maka Pemohon membuktikan dengan meminta resi pengiriman pos-nya.
“Ternyata dari enam perkara tidak bisa membuktikan resi pengiriman pos-nya. Jadi Pemohon menduga, sejak PIB didaftar hingga terbit SPKTNP sudah melebih dua tahun. Karena SPKTNP tidak pernah dikirimkan. Resi pengiriman tidak dibuktikan. Dan tidak pernah dikirim dan lewat dua tahun, maka demi hukum harus batal,” katanya.
Pemohon mempertanyakan resi surat tugas Terbanding ketika melakukan penelitian ulang (Penul) dalam jangka waktu dua tahun, sesuai Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.8 Tahun 2017 dan No. 25 Tahun 2019. Ketika Terbanding hendak melakukan penelitian ulang terhadap PIB pemohon, maka Terbanding harus menyampaikan surat tugasnya kepada Pemohon untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bahwa sedang dilakukan penelitian ulang.
“Penelitian ulang dilakukan selama dua tahun, masa iya mereka tidak mengirimkan surat kepadanya untuk membuktikan kepada Pemmohon bahwa Terbanding itu melakukan penelitian ulang. Surat ini diduga dibuat mundur pada saat masalah bergulir dipengadilan. Kami tanyakan di mana resi pengirim surat operasi, ”ungkapnya.
Pemmohon menyampaikan Putusan Pengadilan Pajak PUT-012758.99/2020/PP/MXVA tahun 2022. Yang intinya, penul yang dilakukan tanpa surat tugas yang sah sebagai dasar kewenangan untuk menyebabkan hukum batalnya surat a quo. “Penelitian ulang tidak sah, sehingga SPKTNP demi hukum dinyatakan batal. Kalau surat tugas tidak ada, jangan diperiksa lagi materinya. Karena mereka tidak mengalahkan. Tidak perlu lagi,” tutupnya. (Rincih.com)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 653
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 267
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 203
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 192
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 99
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 62
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
BERLANGGANAN BERITA