Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Sidang perkara keempat gugatan Dharmawan sebagai wajib pajak (WP) dalam hal ini sebagai pihak Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bupati Kabupaten Pesawaran dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran, Lampung (Pihak Tergugat) digelar di Ruang Sidang Lt.3, Majelis XIIA, Gedung Pengadilan Pajak, Jakarta, pada, Senin (3/4/2023).
Alessandro Rey dari Rey & Co Jakarta Attorneys at Law selaku kuasa hukum Dharmawan menegaskan SKPDKB BPHTB Tergugat telah cacat formil dan prosedural. Pernyataan tegas Rey didasari pada beberapa alat bukti yang disampaikan dalam persidangan seperti alat bukti mengenai dasar kewenangan, surat atau dokumen pokok perkara SKPDKB BPHTB dan Putusan Pengadilan Pajak PUT-013758.99/2020/PP/MXVA Tahun 2022.
BACA JUGA: Bacalon DPD RI Benny Uzer Dapat Dukungan Penuh dari Tokoh Politik Lampung
Rey mengatakan Tergugat telah menerbitkan surat a quo yang melawan hukum karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang. Lebih lanjut Rey menjelaskan, Surat tugas nomor 800/967/SPT/V.03/2022 tertanggal 6 September 2022 untuk melaksanakan verifikasi atau pemeriksaan lapangan selama tiga hari, mulai tanggal 7 hingga 9 September 2022 dan surat tugas nomor 800/983/SPT/V.03/2022 tertanggal 9 Septermber 2022 untuk melaksanakan verifikasi atau pemeriksaan lapasa selama tiga hari, mulai tanggal 12 hingga 14 September 2022 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Sekretaris Kepala Badang Pendapatan Daerah Kabupaten Pesawaran memberikan tugas kepada Andri Octavia dan Zaidan.
“Seharusnya surat tugas itu ditandatangani oleh Kepala Bapenda, yaitu Wildan. Faktanya surat tugas tidak ditandatangani pejabat berwenang. Setelah penelitian, yang menandatangani adalah peneliti yang tidak mendapatkan surat tugas (Riski dan Alpian). Seharusnya SKPDKB ditandatangi oleh peneliti yang mendapat surat tugas dari Kepala Bapenda,” kata Rey kepada RINCIH.COM saat ditemui usai persidangan, Gedung Pengadilan Pajak, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Penggugat sudah membuktikan di muka persidangan bahwa verifikasi pemeriksaan lapangan harus dibuktikan dahulu surat tugas dari Kepala Bapenda untuk mewakili Bupati Pesawaran. Tergugat tidak menyampaikan surat tugasnya. “Seharusnya dalam verifikasi pemeriksaan pajak dimana dan apapun, ketika pemeriksa pajak melakukan verifikasi lapangan, pemeriksa pajak harus menyampaikan surat tugas kepada wajib pajak, bukan surat tugas yang baru disampaikan pada saat persidangan. Karena diduga surat tugas dibuat pada saat persidangan. Terbukti Tergugat melakukan verifikasi lapangan tanpa dasar hukum. Ini bisa dibuktikan oleh Penggugat,” katanya.
Merujuk dari Putusan Pengadilan Pajak PUT-013758.99/2020/PP/MXVA Tahun 2022, verifikasi atau pemeriksaan lapangan yang dilakukan tanpa surat tugas yang sah sebagai dasar kewenangan, demi hukum menyebabkan batalnya surat a quo.
Berkaitan dengan SSPD-BPHTB, kuasa hukum Penggugat menegaskan telah melaksanakan dengan benar, lengkap, dan jelas berdasarkan harga transaksi yang nilainya di atas harga NJOP.
"Faktanya harga transaksi Penggugat apabila dihitung per meternya adalah senilai Rp.18.000 per meter persegi dan harga tersebut berada di atas harga NJOP, yaitu Rp.10.000,” kata Rey.
“Penggugat pun telah mengajukan SSPD-BPHTB atas nama Lindawati selaku istri Penggugat dengan harga transaksi Rp.12.000 per meter persegi yang masih di atas NJOP, tapi tidak dilakukan koreksi oleh Tergugat,” tambahnya.
Rey menilai, Tergugat tidak melakukan pembahasan akhir hasil verifikasi lapangan atau pemeriksaan dengan Penggugat sebelum menerbitkan surat a quo. Sehingga langkah Tergugat bertentangan dengan Peraturan Daerah Pesawaran Nomor 2 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Legal Standing Menghadiri Sidang Rey menjelaskan, dalam persidangan keempat kali ini, Tergugat masih belum bisa membuktikan legal standing atas kewenangannya. Karena, surat tugas yang ada pada Tergugat berasal dari Sekretaris Bapenda Pesawaran, Bupati Pesawaran atau Sekretaris Daerah Pesawaran.
“Kemudian dikeluarkan lagi surat dari Kepala Bapenda Kabupaten Pesawaran. Sehingga siapa yang berwenang memberikan tugas untuk mewakili bupati untuk hadir di persidangan. Kenapa ada dua pejabat yang berbeda,” kata Rey.
Rey mengatakan, jika Tergugat berpendapat kewenangannya ada pada Sekretaris Daerah (Sekda), tapi kenapa surat kuasa khususnya ditandatangani oleh Plt kepala Bapenda. Rey menilai tidak adanya konsistensi dalam hal tersebut.
“Setelah diteliti, kewenangan dari bupati diberikan kepada kepala Bapeda untuk menghadiri sidang seharusnya. Namun surat kuasa yang ditandatangani kepala Bapeda tidak untuk menghadiri sidang. Kalau alasan Tergugat adalah surat tugas dari sekda dalam rangka dinas di luar kota, kenapa di dalamnya mencantumkan menghadiri sidang. Ini semakin tidak jelas dan tidak konsisten,” jelas Rey.
Surat tugas tersebut menurut Tergugat diterbitkan oleh Sekda ke tim sidang dalam rangka tugas dinas keluar kota. “Artinya bukan proses menghadiri sidang. Tapi dalam surat tugasnya tercantum menghadiri sidang. Sementara kewenangan yang mewakili perkara Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) adalah kepada Bapeda. Tapi kenapa surat kuasa khusus yang diterbitkan oleh kepala Bapeda tidak untuk menghadiri sidang. Jadi semakin tidak jelas,” Ungkap Rey.
Rey menjelaskan, seharusnya, jika untuk menghadiri sidang, maka ada surat kuasa khusus dari kepala Bapenda. Namun, fakta yang ada, untuk menghadiri sidang, justru dimuat atau dicantumkan dalam surat tugas yang diterbitkan oleh Sekda. Penggugat mempersoalkan itu karena kewenangan tidak jelas dan isi surat kuasa tidak jelas.
“Menurut Tergugat, kalau surat tugas diterbitkan oleh sekda dalam rangka dinas keluar kota seharusnya tidak mencantumkan untuk menghadiri sidang. Kalau untuk menghadiri sidang untuk perkara, surat tugas bukan dari sekda. Karena sekda tidak berpekara. Ada surat kuasa khusus dari Kepala Bapenda yang tidak secara khusus untuk menghadiri sidang. Maka untuk memberikan kepastian dalam hukum acara peradilan pajak, Penggugat menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim dan keberatan tersebut agar dicatat dalam berita acara sidang,” jelas Rey.
Rey menegaskan, jika Tergugat tidak bisa membuktikan surat kewenangannya hingga putusan akhir, maka Penggugat meminta keterangan dari Tergugat, baik lisan dan tertulis harus dianggap tidak pernah disampaikan dan tidak dimuat dalam putusan.
“Artinya semua surat dan dokumen yang disampaikan oleh Tergugat dalam persidangan dianggap tidak ada dan tidak boleh dimuat dalam putusan. Karena tim sidang yang hadir tidak memiliki dasar kewenangan untuk mewakili Bupati Pesawaran. Sehingga persidangan ini hanya dihadiri oleh Penggugat,”tegasnya. (Rincih.com)
BACA JUGA: Bacalon DPD RI Benny Uzer Dapat Dukungan Penuh dari Tokoh Politik Lampung
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 652
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 304
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 267
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 191
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 95
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 62
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA