Logo Saibumi

Aktivitas Stockpile Batubara di Lampung Semakin Marak

Aktivitas Stockpile Batubara di Lampung Semakin Marak

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung mencatat, aktivitas stockpile batu bara di Provinsi Lampung mulai marak sejak November 2022 dan beroperasi pada Januari 2023. 

 

Stockpile batu bara merupakan tempat penyimpanan batu bara setelah proses pengangkutan yang panjang, baik dari tempat distributor, ataupun dari tempat penggalian material pada industri pertambangan.

BACA JUGA: Lampung Dikritik Tak Maju-maju, Pengamat: Segera Evaluasi

 

Catatan Walhi Lampung, setidaknya terdapat 14 perusahaan yang memiliki stockpile batu bara dan tersebar di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan.

 

“Seluruh perusahaan yang menjalankan aktivitas stockpile batu bara hampir rata-rata tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan,” ungkap Direktur Eksekutif Daerah Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, dalam diskusi yang digelar di Kantor Walhi Lampung, Kamis (13/4/2023).

 

Lebih lanjut, menurutnya, Stockpile batu bara yang kian marak di Lampung ditengarai belum memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yakni mulai dari UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) ataupun perizinan lainnya.

 

Kemudian, seperti Izin Gangguan, Izin Mendirikan bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Kerja Sama Operasi (KSO) antara pemilik izin pertambangan dengan stockpile, maupun izin pengangkutan batu bara.

 

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Perusahaan yang memiliki stockpile batu bara, harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, khusus untuk pengangkutan dan penjualan batu bara.

 

“Dalam beberapa kasus, stockpile di Bandar Lampung dan Lampung Selatan, perusahaan tidak memiliki IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan,” jelas Irfan.

 

Di samping Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020, stockpile batu bara di Lampung juga tidak memiliki UKL-UPL yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Termasuk Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).

 

Stockpile batu bara di Lampung marak tak berizin. Batu bara di Lampung berasal dari wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Sebagian dari batu bara itu dikirim ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Panjang, Kota Bandar Lampung.

 

Walhi Lampung mempertanyakan sistem manajemen stockpile batu bara yang semakin marak di Bandar Lampung dan Lampung Selatan.

 

Menurut Irfan, tempat penyimpanan batu bara jika tidak dikelola sesuai prosedur akan menimbulkan pencemaran air, tanah, dan udara.

 

“Area stockpile batu bara yang tidak dilengkapi sistem pendukung seperti sistem penirisan berupa parit, dapat menyebabkan genangan air meluas ke wilayah sekitar pada saat hujan,” tutur Irfan mempertanyakan. 

 

Irfan melanjutkan, selanjutnya limbah cair yang dihasilkan dari run-off stockpile dan coal wetting mengandung logam, padatan tersuspensi, dan sejumlah zat terlarut. 

 

Limbah cair yang berasal lokasi penyimpanan batu bara dapat menurunkan derajat keasaman (pH) serta meningkatkan kandungan padatan tersuspensi total (TSS), besi (Fe), dan Mangan (Mn). Polutan ini apabila tidak diolah akan memberikan dampak negatif pada lingkungan sekitar stockpile.

 

Sementara, pada musim kemarau, aktivitas bongkar muat di stockpile batu bara mengakibatkan pencemaran udara. Hal ini disebabkan batu bara yang terlalu lama ditumpuk di area stockpile menyebabkan potensi swabakar (spontaneous combustion) atau Self-Combustion. Batu bara terbakar dengan sendirinya pada saat batu bara disimpan di area stockpile.

 

“Di beberapa lokasi, debu batu bara mengotori lantai rumah, plafon, alat rumah tangga, dan pakaian yang dijemur,” papar Irfan.

 

Ditambah lagi hampir seluruh kondisi area stockpile batu bara di Lampung tidak menggunakan atap atau jaring pengaman debu.

 

“Sehingga tidak dapat mencegah debu berterbangan ke wilayah permukiman warga di sekitar stockpile batu bara,” kata Irfan.

 

Maraknya stockpile batu bara tak berizin yang muncul di Provinsi Lampung pada akhir tahun 2022 lalu menimbulkan tanda tanya bagi Walhi Lampung. 

 

“Mengapa hampir seluruh stockpile batu bara di Bandar Lampung dan Lampung Selatan muncul secara berbarengan di lokasi yang berbeda-beda?” Ujar Irfan.

 

Untuk itu, Walhi Lampung mendorong pemerintah daerah untuk menertibkan stockpile batu bara yang tidak memiliki perizinan.

 

Dalam diskusi yang juga dihadiri, Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Drs. Hery Sadli, MH, menyampaikan bahwa izin kelola stockpile batu bara merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.

 

“Izinnya harus ada IUP pengangkutan dan penjualan dari pemerintah daerah kabupaten/kota,” ujar Hery menjelaskan. 

 

Hery juga menambahkan, dalam Peraturan Menteri ESDM tidak ada perizinan khusus untuk stockpile batu bara, selain mengatur IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.

 

“Stockpile itu adanya di IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan. Izin gudang penampungan. Jadi, kalau sudah ada IUP pengangkutan penjualan itu, sudah termasuk gudangnya (batu bara),” Hery menyampaikan. 

 

Sementara itu, tampak hadir pula dalam kegiatan diskusi Sekretaris DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Provinsi Lampung, Drs. Murni Rizal M.Si.

 

Dalam sambutannya, Murni Rizal menuturkan DLH Provinsi Lampung hanya memiliki kewenangan pengawasan terhadap pencemaran air, tanah, dan udara yang disebabkan oleh stockpile batu bara.

 

Sementara, pemberian sanksi bagi perusahaan pemilik stockpile batu bara adalah wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota.

 

“Makanya kami hanya bisa turun kalau ada pengaduan saja. Namun untuk sidak dan pemberian sanksi ada di pemerintah daerah kabupaten/kota. Kami hanya ada di ranah pengawasan,” ujar Rizal.

 

Mesti begitu, Murni Rizal juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan dugaan pencemaran yang disebabkan stockpile batu bara di Lampung.

 

Pengaduan masyarakat bisa disampaikan secara daring melalui laman DLH Provinsi Lampung atau KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

 

“Nanti kami akan turun dan keluarkan rekomendasi bagi pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan sanksi administrasi. Kalau misalnya stockpile batu bara tidak berizin, ya berarti dihentikan, sampai perusahaan mengurus izinnya,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA: Lampung Dikritik Tak Maju-maju, Pengamat: Segera Evaluasi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA