Logo Saibumi

Dalam 21 Hari Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung Ungkap 11 Kasus, 1 BD Diringkus

Dalam 21 Hari Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung Ungkap 11 Kasus, 1 BD Diringkus

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung dalam 21 hari di tahun 2023 berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus dan menangkap sebanyak 16 orang termasuk Bandar (BD).

 

Kasat Narkoba, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan dari total 16 pelaku yang saat ini telah ditetapkan tersangka salah satunya merupakan bandar dan residivis sejak tahun 2018. 

BACA JUGA: 1 Februari 2023 Harga Pertamax Turbo di Lampung dan Pertamina Dex Naik

 

"Periode pengungkapan kasus mulai daru tanggal 9 Januari hingga 30 Januari 2023, jadi selama kurang lebih 21 hari Tim Opsnal Satresnarkoba telah melakukan pengungkapan sebanyak 11 kasus dan mengamankan tersangka sebanyak 16 orang. Adapun inisialnya RA, MI, ED, IS, HK, DS, DH, RD, GP, RM, FK, AA, DP, MN, MS, dan AZ," ungkap Kompol Gigih, Rabu (1/2/2023). 

 

Lebih lanjut, Gigih menyampaikan untuk barang bukti yang berhasil diamankan dengan total Sabu dengan berat 84,05 gram; Ganja 1,13 gram; Tembakau Sintetis 0,45 gram; 4 unit sepeda motor; 2 unit Handphone; dan 2 unit timbangan digital. 

 

Sementara itu untuk kronologis penangkapan, Gigih menguraikan sebagai berikut: 

 

1. Pada tanggal 9 Januari 2023 di Jalan RE Martadinata, Kota Bandar Lampung kami amankan RA dan MI yang berdomisili di Bandar Lampung dengan barang bukti satu pack klip bening bersih dengan kristal berwarna putih berat 0,15 gram 

"Pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009," jelas Gigih.

 

2. Pada hari Rabu 11 Januari 2023 dilakukan penangkapan pada pukul 16.00 Wib di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kota Karang, Bandar Lampung adapun yang diamankan ialah ED dan IS dengan barang bukti satu klip bening sabu dengan berat 0,20 gram. 

Terhadap pelaku yang saat ini telah ditetapkan tersangka telah dilakukan penahanan dan disangkakan pasal 114 ayat (1) dan Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009. 

 

3. Pada hari Rabu 11 Januari 2023, telah melakukan penangkapan pada pukul 19.00 Wib di Jalan Zulkarnaen Subing, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur yang diamankan ialah HK dengan barang bukti satu buah plastik klip berisikan kristal berwarna putih dengan berat 0,16 gram dan satu unit sepeda motor matic warna merah. 

"HK dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009," tegas Gigih.

 

4. Pada hari Kamis, 12 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 Wib di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kota Karang yang diamankan YS dan DH domisili di Bandar Lampung dengan barang bukti berupa plastik klip bening dengan berat 0,28 gram. 

Pasal yang disangkakan 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.

 

5. Pada Jumat, 13 Januari 2023 sekira pukul 01.00 Wib di Gang Pelita, Kelurahan Sawah Brebes yang diamankan RD berdomisili di Bandar Lampung dengan barang bukti satu klip plastik bening berisikan kristal 0,18 gram. 

Terhadap tersangka dilakukan penahanan dirutan Polresta Bandar Lampung dengan penerapan pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009

 

6. Senin, 18 Januari 2023 di Jalan Pulau Madura Kelurahan Way Halim Permai yang diamankan ialah GP, laki-laki, Islam, 37 th, Supir, warga Kemiling, Bandar Lampung barang bukti yang diamankan satu buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih berat 0,21 gram, dan satu buah plastik klip bening berisikan daun ganja kering berat ± 1,13 gram, serta 1 unit HP 

Terhadap tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. 

 

7. Jumat, 20 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib telah mengamankan pria berinisial AA yang dalam ini merupakan masterpiece nya atau yang terbesar yaitu Bandar (BD) Sabu warga Kelurahan Kangkung dengan barang bukti satu buah bekas permen warna putih yang berisikan 16 buah plastik klip bening berisikan Kristal putih berukuran kecil. 

Kemudian, 1 buah plastik klip berukuran sedang, 1 kotak bekas sepatu berisikan 1 buah dompet warna pink yang didalamnya terdapat 11 buah plastik klip bening kristal putih dengan berat 60 gram, serta 1 buah timbangan.

"Selanjutnya, 1 kotak bekas jam tangan yang berisikan 2 pack plastik klip kecil dan 2 pack plastik klip sedang; 1 unit sepeda motor honda beat; serta dan 1 buah hp android. Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009," tutur Gigih. 

 

8. Pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira Pukul 16.30 Wib, mengamankan RM, Laki-laki berusia 32 tahun, warga Padang Cermin dan FK, Laki-laki, berusia 21 tahun, warga Teluk Pandan. 

Barang bukti yang diamankan, 1 buah kotak rokok dengan merek bull yang terdapat 1 plastik klip bening berisikan kristal putih berat 0,20 gram, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009. 

 

9. Kamis, 25 Januari 2023 sekira Pukul 23.30 Wib, di Depan Wisma Bandar Lampung Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Rajabasa tim berhasil mengamankan DP laki-laki berusia 26 tahun warga Bandar Lampung, dan MM laki-laki berusia 28 tahun warga Bandar Lampung, dari tersangka diamankan barang bukti 11 plastik klip bening berisikan Kristal putih berat 4.29 gram; 1 klip bening berisikan tembakau sintetis dengan berat 0.45 gram 

Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.

 

10. Jumat, 26 Januari 2023 sekira Pukul 13.30 Wib, di Teluk Bone, Kelurahan Kota Karang Raya berhasil mengamankan MS laki-laki dengan barang bukti 1 kotak bekas rokok surya 16 berisikan 1 plastik klip bening berisikan Kristal putih dengan berat 0.38 gram.

Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009. 

 

11. Senin, 30 Januari 2023 sekira pukul 11.00 Wib, di Jalan Kamboja, Kelurahan Kangkung, Tanjungkarang Timur berhasil mengamankan AZ berusia 49 tahun warga AZ warga Tanjungkarang Timur dengan barang bukti 14 buah plastik klip bening yg berisikan Kristal warna putih dengan berat 17,97 gram; 1 buah timbangan digital; 5 buah plastik klip kosong; 1 buah dompet; 1 unit handphone; dan 1 unit sepeda motor. 

"Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009," lanjut Gigih. 

 

Disinggung terkait aktor utama dalam pengungkapan kali ini yaitu AA bagaimana ia bisa menjual barang haram tersebut, Kompol Gigih mengungkapkan, AA menjual melalui media sosial Instagram. 

 

"Modus bandar utama AA menjual melalui media sosial Instagram dan sempat mengantarkan langsung di beberapa titik di Kota Bandar Lampung. AA ini juga sudah melakukan hal ini sejak tahun 2018 makanya mereka sudah teroganisir," tegas Gigih.

 

Sementara untuk barang bukti didapatkan dari mana, menurut keterangan pelaku barang bukti didapatkan masih dari Kota Bandar Lampung. 

 

"Bandar Lampungnya dimana, Masih dalam pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

BACA JUGA: 1 Februari 2023 Harga Pertamax Turbo di Lampung dan Pertamina Dex Naik

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA