Logo Saibumi

Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Malam Hari Dibekuk Satreskrim Polresta Bandar Lampung 

Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Malam Hari Dibekuk Satreskrim Polresta Bandar Lampung 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung Polda Lampung berhasil menangkap DS (28), lelaki warga Kelurahan Sukarame 2 Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung. 

 

Pelaku ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polresta Bandar Lampung karena diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis bongkar rumah bersama salah satu rekannya MB (DPO). 

BACA JUGA: Pendidikan Dan Pelatihan Khusus Brevet Pajak A & B + e-SPT Angkatan I

 

"Pelaku ditangkap di berdasarkan hasil penyelidikan TKP di Jalan Tupai Gang Delima Kedaton pada Hari Senin tanggal 16 Januari 2023," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra, Sabtu (21/1/2023). 

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, adapun modusnya dengan mendongkel jendela rumah kemudian mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah. 

 

"Sebelumnya telah terjadi peristiwa pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira jam 03.45 Wib di Jalan tupai dimana pelaku berhasil mengambil 2 unit sepeda motor milik korban," jelasnya. 

 

Kemudian, Kompol Dennis menyampaikan para pelaku ini beraksi di malam hari dengan terlebih dahulu melihat situasi tempat yang nantinya akan menjadi sasaran. 

 

"Mereka berkeliling dengan menyamar menjadi seorang pemulung, memastikan sasarannya, target mereka sepeda motor yang ada di dalam rumah maupun barang berharga," tuturnya. 

 

Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi, para pelaku ini merupakan pemain lama dengan serangkaian kasus bongkar rumah, dimana ada beberapa TKP lainnya baik di Bandar Lampung maupun tempat lain diluar Bandar Lampung. 

 

"Selain di Bandar Lampung, ada sejumlah TKP baik di Kabupaten Lampung Selatan maupun Kabupaten Pesawaran," ujarnya. 

 

Kompol Denis juga menambahkan bahwa pihakmya kini terus mendalami kasus ini untuk mengejar kemungkinan adanya TKP lainnya, tersangka lain maupun penadah hasil kejahatan para pelaku. 

 

Dari pekalu DS petugas menyita barang bukti berupa pakaian dan topi serta senjata tajam yang digunakan pelaku saat beraksi. 

 

"Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun kurungan penjara," pungkas Kompol Dennis. (*)

BACA JUGA: Pendidikan Dan Pelatihan Khusus Brevet Pajak A & B + e-SPT Angkatan I

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA