Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Ratusan petani penggarap di Kota Baru kembali menggeruduk Kantor Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov Lampung) dan DPRD Lampung, Rabu (4/1/2022).
Dalam tuntutannya, mereka kembali meminta agar Surat Keputusan Gubernur Nomor: G/293/VI.02/HK/2022 tertanggal 22 April 2022 terkait Sewa Tanah Kota Baru dicabut. Di mana SK tersebut berisi harga sewa tanah sebesar Rp300 per m² untuk satu tahun atau Rp3 Juta pertahun.
BACA JUGA: Perhimpunan Indonesia Thionghoa Lampung Buka Warung Makan Siang Harga Murah
Saat melangsungkan penyampaian aspirasi, para massa petani penggarapan ini datang dengan menggunakan total 11 mobil terdiri dari enam truk dan lima mobil pick up.
Maspodo, Koordinator Aksi menyampaikan, tuntutan yang mereka bawa masih sama saat melakukan aksi sebelumnya yang berlangsung pada 24 November 2022 yang dimana saat itu dilakukan musyawarah bersama DPRD Lampung terkait penyelesaian SK tersebut.
"Kami disini menagih hasil musyawarah yang telah dilakukan satu bulan yang lalu. Kami tagih janji Anggota DPRD Lampung yang mau menyelesaikan masalah SK sewa lahan," ungkapnya.
Maspodo melanjutkan, saat aksi pertama, Kesbangpol dan BPKAD Lampung memberikan tenggat waktu selama satu minggu untuk menyampaikan aspirasi para petani. Namun hingga saat ini, janji itu belum direalisasikan.
Menurut Masdopo, masyarakat tak keberatan dengan biaya sewa lahan asal jelas peruntukannya ke mana dan ia meminta tak ada lagi intimidasi terhadap warga.
"Selama ini mereka diminta uang sewa Rp1 juta hingga Rp4 juta tapi tak jelas dialokasikan kemana. Bahkan, sudah pukuhan petani yang menyetorkan sewa lahan kepada satgas dengan total kurang lebih hingga Rp50 juta," tandasnya.
Sebelumnya, Ratusan massa Petani Lampung menggelar aksi unjuk rasa di pintu masuk Kantor DPRD Provinsi Lampung pada hari Kamis, 24 November 2022.
Dalam orasinya, para massa aksi menolak Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Sewa Lahan Pertanian oleh Masyarakat Petani Penggarap di Lahan Kota Baru.
"Kami menolak SK Gubernur, kami minta cabut. Apakah sewa menyewa itu membuat sejahtera masyarakat, kan tidak. Kami kesini mau kami solusinya, tolong dengarkan kami," tegas salah satu orator.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, unjuk rasa yang dilaksanakan para masyarakat Masyarakat Petani Penggarap di Lahan Kota Baru pihaknya mendampingi apa yang dituntut oleh para massa aksi yang menolak kebijakan Gubernur Lampung yang memberlakukan sewa terhadap lahan Kota Baru.
"Ratusan petani dari tiga desa lakukan aksi massa penolakan di komplek Pemerintah Provinsi Lampung Kebijakan yang tidak bijak tersebut cenderung kan meminggirkan para petani yang mayoritas berasal dari Desa Sinar Rejeki, Desa Sindang Anom dan Desa Purwotani dan sebagian kecil dari daerah di sekitar tiga desa tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa aktifitas penggarapan lahan untuk pertanian di wilayah Kota Baru tidak semerta-merta dilakukan oleh masyarakat, lahan yang sebelumnya merupakan wilayah kehutanan yakni Register 40 Gedong Wani tersebut memiliki sejarah panjang yang melekat dengan masyarakat disana.
"Dinamika pengelolaan lahan di wilayah Kota Baru tak terlepas dari peran masyarakat yang telah membuka lahan sejak 1960an yang kemudian pada tahun 1970 terbitlah izin pengelolaan lahan kehutanan dan Dinas Kehutanan kala itu kepada beberapa perusahaan yang salah satunya adalah PT Mitsugoro yang kemudian melakukan penanaman palawija (jagung, sorgum, dan singkong)," jelasnya.
Kemudian, hingga pada tahun 1984 PT Mitsugoro pun bangkrut dan meninggalkan lahan dengan menyisakan HGU 20 tahun, yang kemudian pengelolaan lahan dilanjutkan oleh LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) Selain meninggalkan lahan, sebagian masyarakat lainnya tidak memiliki pilihan lain selain bekerja pada PT Mitsugoro dan LIPI sebagai buruh upah yang bekerja merawat tanaman pertanian milik perusahaan.
"Reformasi 1998 menjadi titik balik masyarakat untuk melakukan reclaiming atau penguasaan lahan kembali di wilayah itu. Tahun 2001 masyarakat juga sempat dilibatkan dalam pembinaan oleh pemerintah melalui Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GERHAN), bahwa masyarakat melakukan penanaman tanaman tajuk tinggi, tajuk rendah dan tajuk sedang sebagai bentuk rehabilitasi Kawasan hutan," pungkasnya. (*)
BACA JUGA: Perhimpunan Indonesia Thionghoa Lampung Buka Warung Makan Siang Harga Murah
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA