Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menanggapi terkait viralnya oknum jaksa di Lampung dan pengacara yang kena gerebek suami sah pada Minggu, 1 Januari 2022.
Dalam hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra sangat menyayangkan hal tersebut, dan pihaknya akan mengambil sikap terkait hal ini.
BACA JUGA: PPKM Resmi Dicabut, Masyarakat di Lampung Diminta Tetap Waspada Covid-19Â
"Kita sangat menyayangkan hal tersebut. Tapi dalam hal ini kami Kejaksaan Tinggi Lampung akan mengambil sikap jika pemberitaan yang sudah beredar itu benar," ungkapnya saat diwawancarai, Senin (2/1/2022).
Disinggung apakah akan ada pemanggilan terhadap oknum jaksa tersebut, Made menyampaikan akan menginformasikan lebih lanjut.
"Nanti kita info, karena bidang pengawasan yang punya kewenangan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandar lampung berdasarkan laporan masyarakat mengamankan sepasang bukan suami istri di dalam kamar Hotel yang berada di Jalan Kartini Kota Bandar Lampung pada hari Minggu, 1 Januari 2022.
Adapun pasangan tersebut yakni seorang perempuan berinisial MN (38) itu dipergoki sedang berduaan di kamar hotel, dengan pria berinisial RM (30) yang belakangan diketahui merupakan seorang oknum pengacara.
Pelapor dalam hal ini Sang suami VB menggerebek istri sahnya, dengan didampingi pihak kepolisian dari Polresta Bandar Lampung, dan disaksian oleh karyawan hotel, usai perayaan malam pergantian tahun.
Saat pintu kamar nomor 216 dibuka, oknum Jaksa itu didapati sedang mengenakan baju daster berwarna putih bermotif garis garis. Sementara teman prianya sedang berada di atas kasur dengan memakai baju berwarna abu-abu dan tidak mengenakan celana.
Guna mencegah hal yang tidak diinginkan, pasangan tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita masih mendalami kasus ini. Suami sahnya melaporkan sang istri dengan dugaan tindak pidana perzinahan, sesuai dengan pasal 284 KUHP. Keduanya masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanJut," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra. (*)
BACA JUGA: PPKM Resmi Dicabut, Masyarakat di Lampung Diminta Tetap Waspada Covid-19Â
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 641
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 32
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA