Foto: Saibumi.com/Riduan
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara resmi menaikkan status terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Uang Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Remunerasi Tahun 2022 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dari penyelidikan ke penyidikan.
Melalui keterangan tertulisnya Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin menuturkan, adapun kasus tersebut berdasarkan Laporan Hasil Inspeksi Kasus Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nomor WAS-14.A. Nomor : R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 dan WAS-14.A. Nomor : R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.
BACA JUGA: Dinas Perindag Provinsi Lampung Gelar Pengawasan Barang Beredar di Kabupaten Pringsewu
"Dari hasil pemeriksaan Internal Pengawasan ditemukan adanya indikasi perbuatan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tentang Pemotongan Tunjangan Kinerja atau Remunerasi Pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang diduga dilakukan oleh bagian Keuangan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," ungkapnya, Senin, 31 Oktober 2022.
Lebih lanjut ia menjelaskan, modus operandinya ialah terduga pelaku yang diperbantukan sebagai Pembuat Daftar Gaji telah melakukan mark up/penggelembungan besaran Tunjangan Kinerja beberapa pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
"Dan setelah uang tersebut masuk ke rekening pribadi pegawai (terduga pelaku) yang dimaksud, kemudian uang tersebut langsung dilakukan penarikan/pendebetan secara otomatis. Kemudian, pada hari yang sama berdasarkan surat permintaan penarikan/pengembalian kepada pihak bank yang dibuat dengan mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," jelasnya.
Kemudian, mengajukan Tunjangan Kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima Tunjangan Kinerja, dimana sebelumnya Tunjangan Kinerja dibayarkan melalui rekening Bank BNI namun sejak bulan Maret 2022 Tunjangan Kinerja dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri namun pengajuan Tunjangan Kinerja ke rekening Bank BNI tetap dilakukan (double klaim).
"Mengajukan Tunjangan Kinerja ke rekening BRI yang bukan digunakan untuk menerima pembayaran Tunjangan Kinerja melainkan untuk menerima pembayaran gaji. Indikasi kerugian negara sejumlah Rp.1.880.162.758,-," urainya.
Hutamrin menambahkan, langkah-langkah yang sudah dilakukan dalam penyidikan yaitu Terbit Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-03/L.8/Fd.1/10/2022 tanggal 04 Oktober 2022; Telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
"Lalu, Telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dari pihak bank dan pihak-pihak terkait lainnya. Sampai dengan saat ini penyidik Kejaksaan Kejaksaan Tinggi Lampung masih melakukkan pemberkasan terhadap perkara tindak pidana korupsi dimaksud," pungkasnya. (Riduan)
BACA JUGA: Ikuti Instruksi Kapolri, Satlantas Polres Tubaba Hentikan Penggunaan Tilang Manual
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Selasa, 21/03/2023 - Dibaca : 3058
2
Selasa, 21/03/2023 - Dibaca : 2764
3
Selasa, 21/03/2023 - Dibaca : 2745
4
Rabu, 22/03/2023 - Dibaca : 2537
5
Rabu, 22/03/2023 - Dibaca : 2528
6
Rabu, 22/03/2023 - Dibaca : 2513
BERLANGGANAN BERITA