Logo Saibumi

Sidang Praperadilan, Polda Lampung Minta Tolak Permohonan Ali Kusno Fusin

Sidang Praperadilan, Polda Lampung Minta Tolak Permohonan Ali Kusno Fusin

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sidang Praperadilan Ali Kusno Fusin dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon yang dalam hal ini Polda Lampung yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu (26/10/2022).

 

 

BACA JUGA: Sedikitnya Keterwakilan Perempuan Dalam Panwascam Kota Bandar Lampung, Bawaslu Berikan Penjelasan 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim tunggal yang dalam hal ini Hendri Irawan. 

 

 

Selanjutnya, dalam jawabannya yang disampaikan pihak termohon dicantumkan beberapa poin yang intinya meminta kepada Hakim Tunggal Henri Irawan, untuk menolak permohonan praperadilan atas nama Ali Kusno Fusin.

 

 

"Dalam pokok perkara. Menolak untuk seluruhnya permohonan Pemohon praperadilan yang diajukan Pemohon, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak diterima. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara kepada Pemohon," begitu bunyi inti jawaban dari pihak Termohon, yang dikuasakan kepada Tim Bidkum Polda Lampung.

 

 

Kemudian, terkait daluarsa perkara yang menjadi dalil permohonan praperadilan Ali Kusno Fusin, dimana Polda menjawab dengan mengaitkannya dengan Pasal 77 KUHP, Pasal 78 KUHP, Pasal 1 KUHP dan Pasal 79 KUHP.

 

 

Lalu, menyatakan bahwa tindak pidana yang disangkakan telah diperbuat oleh Ali Kusno Fusin, masih dalam proses penyidikan Polda Lampung, serta Penyidik meyakini telah mendapatkan bukti yang cukup, sehingga proses penanganan kasus tak dapat dihentikan.

 

 

Sidang Selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis, 27 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda sidang yakni pembuktian dari Pemohon. (Riduan)

BACA JUGA: Sedikitnya Keterwakilan Perempuan Dalam Panwascam Kota Bandar Lampung, Bawaslu Berikan Penjelasan 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA