Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Rabu, 26 Oktober 2022, PT. Yuni International (selanjutnya disebut “Penggugat”) diwakili oleh Kuasa Hukumnya Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA, Pengacara Kepabeanan yang tergabung dalam Firma Rey and Co Jakarta Attorneys at Law, mengajukan Bantahan atas Surat Tanggapan yang disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang diwakili oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok (selanjutnya disebut “Tergugat”) kepada Pengadilan Pajak dalam perkara Gugatan terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean tanggal 15 Juli 2022 (selanjutnya disebut “SKPTNP”).
BACA JUGA: Awasi Pemilu 2024, SMSI dan Bawaslu Lampung Sepakat Jalin Kerjasama Dalam Pemberitaan
Adapun Tergugat dalam Surat Tanggapanya atas gugatan Penggugat menyatakan bahwa Surat SKPTNP yang diajukan gugatan oleh Penggugat bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”) Jo. Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UUPP”) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (selanjutnya disebut “UU PPSP”).
“Penggugat menolak seluruhnya dalil Tergugat tersebut dengan bantahan yang kami sampaikan dengan menggunakan dasar hukum serta referensi Putusan Pengadilan Pajak yang pada intinya menyatakan bahwa SKPTNP merupakan objek yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak," jelas Rey.
Atas dalil Tergugat yang menyatakan SPKTNP bukan merupakan objek Gugatan, Penggugat membantah dengan menggunkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 (selanjutnya disebut “UU Peratun”) yang menyebutkan pengertian Keputusan yakni suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi Tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
“Surat a Quo telah memenuhi unsur dalam ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUPP Jo. Pasal 23 ayat (2) UU KUP Jo. Pasal 1 angka 3 UU Peratun, karena Surat a Quo dibuat secara tertulis, ditujukan kepada Penggugat, bersifat definitif dan mempunyai akibat hukum terhadap Penggugat, yaitu Kurang Bayar Bea Masuk, Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan PPN dengan jumlah sekitar sekitar 6,7 Milyar Rupiah.
Kemudian Penggugat menggunakan konsep Fundamental hukum mengenai fungsi hukum materiil dan formil yang dikaitkan dengan konteks perkara di bidang perpajakan dan kepabeanan di Indonesia, yang pada dasarnya hukum formil atau hukum acara berfungsi untuk mempertahankan hukum materiil melalui pengadilan apabila terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil atau terjadi suatu sengketa mengenai hukum materiil.
Rey menjelaskan “meskipun UU kepabeanan yang merupakan hukum materiil dari hukum kepabeanan tidak mengatur mengenai mekanisme gugatan terhadap Surat a Quo, namun hukum formil dari UU kepabeanan yakni Undang Undang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU PP”), mengatur mekanisme gugatan, dan oleh karena itu perkara/sengketa kepabeanan juga dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana amanat dari ketentuan Pasal 1 angka 7 UU PP.
Selanjutnya masih dalam bantahannya, Penggugat menilai bahwa Tergugat dalam menafsirakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) UU PP Jo. 23 ayat (2) UU KUP hanya secara tekstual dan menyimpulkan secara dangkal Surat a Quo bukan merupakan objek gugatan, karena Penggugat menegaskan tidak semua keputusan atau surat ketetapan yang diajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak harus dimuat dalam ketentuan Pasal tersebut secara eksplisit.
Penggugat memberikan contoh hukum materiil dari bidang perpajakan yang lain yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (selanjutnya disebut “UUBPHTB”).
“hukum materil UUBPHTB tersebut tidak mengatur mengenai norma tentang upaya hukum gugatan yang dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak terhadap surat setoran pajak daerah BPHTB (selanjutnya disebut “SSPD BPHTB”), namun demikian karena BPHTB masih termasuk dalam lingkup pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 UUPP, maka UUBPHTB selaku hukum materiil juga telah diatur dengan hukum formil yang akan mempertahankannya yaitu UUKUP, atau misalnya surat ketetapan pajak daerah (selanjutnya disebut “SKPDKB”) sebagai produk hukum yang diterbitkan oleh pejabat yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitannya merupakan pelanggaran hukum formil yang tetap dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak” Urai Rey.
Atas dalil Tergugat yang menyatakan SKPTNP tidak dapat diajukan Gugatan tersebut, Penggugat menyimpulkan Jika SPKTNP atau Surat Penetapan atau Surat Keputusan serupa yang diterbitkan Tergugat tidak dapat diajukan upaya hukum Gugatan kepada Pengadilan Pajak, maka setiap Surat Penetapan atau Surat Keputusan tersebut yang diterbitkan Tergugat tidak dapat diuji kebenaran formilnya apakah telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“sangatlah tidak mungkin SPKTNP tidak dapat diajukan gugatan karena Tergugat memiliki tata cara dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 Tentang Petunjuk Pelaksaan Penelitian Ulang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2019 (Selanjutnya disebut “PER 8/2017 Jo. PER 25/2019”), yang harus dipatuhi dalam menerbitkan Surat tersebut, in casu perkara a Quo telah banyak ketentuan yang dilanggar oleh Tergugat.
Selanjutnya dalam Surat Tanggapannya tertanggal 14 September 2022 atas Gugatan Penggugat tanggal 12 Agustus 2022 Tergugat tidak memberikan tanggapan apapun terhadap dalil Gugatan Penggugat, dan oleh karenanya, Penggugat tetap mempertahankan seluruh petita dalam Gugatan Penggugat dengan uraian yang diantaranya: Pertama, Tergugat telah melampaui wewenang karena Tergugat menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean Penggugat melewati jangka waktu 2 (dua) tahun. Kedua, Tergugat telah bertindak sewenang-wenang karena Tergugat telah melakukan penelitian ulang tanpa Surat Tugas yang diperlihatkan apalagi diberikan kepada Penggugat. Ketiga, Tergugat telah melampaui wewenang karena Tergugat telah melakukan Penelitian Ulang tanpa Konsultasi dan/atau permintaan keterangan dalam rangka penelitian ulang kepada Penggugat, Keempat, Tergugat telah melampaui wewenang karena Tergugat telah melakukan Penelitian Ulang tanpa permintaan data dan/atau dokumen kepada Penggugat. Kelima, Tergugat melampaui wewenang karena Tergugat telah melakukan Penelitian Ulang tanpa Kertas Kerja Penelitian Ulang, sehingga terhadap Surat Tanggapan Tergugat, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan Tanggapan Tergugat tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya Menolak Tanggapan Tergugat untuk seluruhnya.
Bahwa Karena perkara a Quo adalah sengketa kepabeanan maka kewenangan membatalkan surat a Quo haruslah dengan putusan Pengadilan Pajak sesuai dengan amanat Pasal 80 ayat (1) b dan f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa: b. Mengabulkan sebagian atau seluruhnya f. Membatalkan).
Berdasarkan uraian tersebut, Penggugat berharap Hakim Pengadilan Pajak menyatakan Tergugat telah melampaui wewenang dan bertindak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di bidang Kepabeanan serta membatalkan SPKTNP tertanggal 15 Juli 2022 tersebut.
“Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta Ketua Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan mengawal jalannya persidangan antara PT. Yuni International melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai” Tutup Rey. (*)
BACA JUGA: Awasi Pemilu 2024, SMSI dan Bawaslu Lampung Sepakat Jalin Kerjasama Dalam Pemberitaan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA