Foto: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandar Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto | Istimewa
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024.
Hal itu buntut munculnya permasalahan terkait adanya oknum ASN di salah satu SMA Negeri di Bandar Lampung yang diduga melanggar netralitas dan kode etik ASN dengan mendampingi salah satu Bacaleg dalam penjaringan bakal calon DPR RI Dapil Lampung II beberapa waktu lalu.
Himbauan ini juga untuk menindaklanjuti instruksi Bawaslu Provinsi Lampung yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No : 212/PM.00.01/K.LA/09/2022 beberapa waktu lalu yang meminta agar seluruh Bawaslu yang ada di Kabupaten/Kota menyampaikan himbauan ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandar Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, pihaknya telah melakukan himbauan terhadap Pemerintah Kota Bandar Lampung agar ASN bersikap netral.
"Kita sudah berikan surat himbauan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung, kita juga telah sosialisasi dan sampaikan dalam berbagai kesempatan yang ada, agar ASN bersikap netral dalam Pemilu 2024," ujar Yahnu, Kamis (20/10/2022).
"Dengan begitu kita berharap bisa menyadarkan ASN agar bersikap netral," tambahnya.
Yahnu menilai, potensi pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024 makin besar mengingat Pemilu dan Pilkada akan diselenggarakan di tahun yang sama.
"Kontestasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, dinamikanya tentu akan lebih dinamis dibandingkan dengan Pemilu atau Pilkada sebelumnya, hal ini membuat potensi pelanggaran netralitas ASN kemungkinan makin besar," tuturnya.
Yahnu berharap, semua ASN bisa memahami kedudukan sebagai pelayan publik sehingga bisa menjaga netralitasnya masing-masing dalam kontestasi Pemilu dan Pilkada.
"Terkait pencegahan kami tentu berharap semua ASN bisa memahami posisi dan kedudukannya masing-masing. Kita tahu bahwa ASN adalah pelayanan publik yang tugasnya adalah untuk melayani kepentingan dan kebutuhan publik sehingga tidak diperkenankan untuk berpihak atau terpengaruh kepentingan pihak siapapun dan manapun," jelas dia.
Disinggung langkah apa yang diambil Bawaslu jika menemukan ASN yang tidak netral, Yahnu menegaskan, pihaknya tentu akan menindaklanjuti temuan atau laporan tersebut.
"Artinya jika ada temuan atau laporan pelanggaran dapat disampaikan kepada pengawas kami ditingkat bawah, kelurahan maupun kecamatan nantinya. Apabila ada laporan dari masyarakat, tentu kita wajib menindaklanjutinya sebagai sebuah proses penanganan pelanggaran, dan tentu kita akan tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ucapnya.
Lebih lanjut Yahnu mengimbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya ASN yang melanggar segera dilaporkan ke kantor Bawaslu secara langsung atau melalui email yang ada di website Bawaslu Kota Bandar Lampung.
"Jika ada masyarakat yang melihat atau menemukan atau melihat ASN yang melanggar segera dilaporkan,"
ucapnya.
Yahnu melanjutkan, pelaporannya bisa dilakukan dengan mendatangi Bawaslu kota Bandar Lampung di Jalan Way Besai Nomor 1 Kecamatan Enggal, atau bisa juga memberikan semacam informasi awal melalui alamat email Bawaslu yang ada di web Bawaslu Kota Bandar Lampung.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
BERLANGGANAN BERITA