Logo Saibumi

Update Kasus Prof Karomani, KPK Periksa Sejumlah Saksi Termasuk Warek Universitas Riau

Update Kasus Prof Karomani, KPK Periksa Sejumlah Saksi Termasuk Warek Universitas Riau

Foto: Aula Patria Tama Polresta Bandar Lampung | Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Rektor I Universitas Riau hingga Dosen Universitas Sriwijaya dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru yang telah menjerat Rektor Unila Karomani menjadi tersangka, pada Kamis (20/10/2022).

 

Mereka yang dipanggil menjadi saksi diantaranya yakni, Wakil Rektor I Universitas Riau, Nur Mustafa; Dosen Universitas Sriwijaya Entis Sutisna Halimi; Dekan Teknik Unila, Helmy Fitriawan; Dekan I Fakultas Hukum, Rudi Natamiharja; dan Dekan Fisip Unila, Ida Nurhaida.

BACA JUGA: Himbauan Wali Kota Bandar Lampung Tentang Kewaspadaan Kasus Gangguan Ginjal Pada Anak

 

Kemudian, Pembantu Rektor II Universitas Lampung, Asep Sukohar; Manager Informa Furniture Lampung, Haditiya Rayi Setha; dan Dosen Mualimin.

 

Berdasarkan pantauan, pemeriksaan KPK dilaksanakan di Aula Patria Tama, Polresta Bandar Lampung. 

 

Saat diwawancarai awak media, Dosen Universitas Sriwijaya Entis Sutisna, enggan memberikan informasi terkait apa yang ditanyakan Tim Penyidik KPK kepada dirinya. 

 

Sementara itu, Pembantu Rektor II Universitas Lampung, Asep Sukohar saat keluar dari ruang pemeriksaan, sempat menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media, terutama tentang apakah ada pertanyaan penyidik KPK terkait Lampung Nahyidin Center (LNC). 

 

"Iya ada," singkat Asep Sukohar. 

 

Kemudian, saat ditanya berapa lama dirinya diperiksa sebagai saksi oleh KPK. 

 

"3 jam," tutupnya. 

 

Perlu diketahui, Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dalam serangkaian penggeledahan di lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen hingga alat elektronik dan sejumlah uang tunai.

 

KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta. 

 

Tersangka Karomani ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan atau (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Karomani kini telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.

 

Sedangkan, tersangka Heryandi; Muhammad Basri: dan Andi akan dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. (Riduan)

BACA JUGA: Gubernur Arinal Didampingi Ibu Riana Buka Lampung Craft 2022, Acara Berlangsung Meriah, Tema “The Exotica of Way Kanan” Undang Antusiasme Masyarakat

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA