Logo Saibumi

Tidak Terbukti Bersalah, 4 Terdakwa Pupuk Ilegal Divonis Bebas 

Tidak Terbukti Bersalah, 4 Terdakwa Pupuk Ilegal Divonis Bebas 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sidang empat terdakwa peredaran pupuk Ilegal yakni Ketut Gatre warga Pringsewu selaku Komisaris Utama Perusahaan produksi pupuk PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ), lalu Subhan warga Lampung Tengah selaku Komisaris GAJ, kemudian Tri Setiyo Dewantoro warga Pringsewu selaku Direktur GAJ, dan Hendri Ardiansyah sebagai Direktur PT GAJ digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin 18 Oktober 2022. 

 

 

BACA JUGA: JPKP Dampingi Perjuangan Tanah di Waydadi, Waydadi Baru, dan Korpri Jaya

Adapun agenda sidang adalah pembacaan vonis untuk para terdakwa yang mana dalam sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Samsul Arif. 

 

 

Dalam pembacaan vonis, Majelis Hakim menyampaikan, bahwa terdakwa sama sekali tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan telah dengan sengaja mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel. 

 

 

"Dakwaan tentang pupuk tidak berlabel tidak terpenuhi, para terdakwa secara sah tidak terbukti melakukan hukum pidana atau melanggar Undang-undang. Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana," ungkap Majelis Hakim Samsul Arif. 

 

 

Lebih lanjut, membebaskan para Terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. 

 

 

"Barang bukti dan seluruhnya dikembalikan kepada terdakwa," jelasnya. 

 

 

Kemudian, seusai membacakan vonis, Majelis Hakim menanyakan kepada keempat Terdakwa apakah menerima vonis yang dijatuhkan. Keempat Terdakwa pun mengamini pernyataan majelis hakim. 

 

 

Sementara itu, atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana menyatakan akan menyampaikan Kasasi kepada Mahkamah Agung. 

 

"Kasasi, yang mulia," tuturnya. 

 

Sesuai persidangan, Penasehat Hukum keempat Terdakwa Gunawan Raka didamping Cici Hairia Dewi saat diwawancarai awak media menerangkan, menurutnya hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangan majelis hakim merupakan sebuah fakta yang terjadi sesungguhnya. 

 

 

"Nah, tadi sudah diurai dalam putusan hakim itu salah satunya pupuk itu sudah didaftarkan dari 2016 tapi belum di upload, itu karena terjadi kerusakan dalam sistem OSS, jadi pupuk yang dianggap belum berizin itu padahal itu sudah berijin tapi belum di upload saja, jadi itu pertimbangannya," urai Gunawan Raka.

 

 

Selanjutnya, dari sisi konsumen juga tidak ada komplain, atau kerusakan atau kerugian. Justru itu meningkatkan produksi itu yang disampaikan oleh saksi. 

 

 

"Majelis pun memandang bahwa tidak ada unsur sengaja melakukan tindak pidana itu tidak ada. Justru hakim melihat hal ini Perlu ditingkatkan untuk mengatasi kelangkaan pupuk," imbuhnya.  

 

 

Disinggung terkait, JPU yang akan melakukan kasasi, Gunawan Raka mengakui bisa menanggapi hal tersebut. 

 

 

"Kita belum memberikan tanggapan, karena ini baru pernyataan. Jadi kami akan tanggapi setelah ada alasan yang lebih lanjut," pungkasnya. (Riduan)

BACA JUGA: JPKP Dampingi Perjuangan Tanah di Waydadi, Waydadi Baru, dan Korpri Jaya

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA