Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi membenarkan, pihaknya tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang Teluk Betung Bandar Lampung pada Dinas Pasar (Dinas Perdagangan saat ini) Kota Bandar Lampung Tahun 2011 sampai dengan tahun 2021.
"Ini kan dalam proses, jadi dalam tahap penyidikan itu kita harus tau dulu kerugiannya, indikasi kerugiannya. Kemudian kalau ada yang harus kita selamatkan, kita selamatkan nanti, dan itu memang menjadi poin kita dalam penyidikan ini. Penyelamatan aset yang kita usahakan," ungkapnya, saat diwawancarai awak media dalam kegiatan Keluarga Besar Adhyaksa 689 Bhakti Sosial dan penanaman pohon di Pantai De Rajash, Pesawaran pada hari Sabtu, 15 Oktober 2022,
BACA JUGA: Dirgahayu PERKEMI Provinsi Banten Ke-21Â
Awak media menanyakan apakah penyidikan ini berfokus pada Retribusi atau ada hal lain.
"Ada lah nanti, karena itu materi yang masih dikembangkan," jelasnya.
Disinggung sudah berapa saksi yang diperiksa.
"Nanti, masih kita dalami dulu," tuturnya.
Sementara saat ditanya, terkait informasi yang beredar bahwa sudah ada 11 saksi yang sudah diperiksa.
"Nanti, belum bisa saya sampaikan. Karena semuanya masih berjalan," ujar Helmi.
Namun, Kajari Bandar Lampung mengiyakan, nantinya bakal ada pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
"Pastinya itu akan dilakukan," urainya.
Pertanyaan kembali dilontarkan saat wawancara, kali ini pertanyaan menjurus kepada perkiraan kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan korupsi ini. Apakah mencapai puluhan miliar rupiah. Pasalnya, penyidikan dimulai dari tahun 2011 hingga 2021.
"Kita lihat nanti," singkatnya.
Sebelum menutup wawancara, pertanyaan terakhir dilontarkan, apakah hanya pasar gudang lelang saja yang dilakukan penyidikan.
"Iya, masih pasar gudang lelang dulu," pungkasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya berdasarkan surat Perintah Penyidikan pada tanggal 5 Oktober 2022 mengenai dugaan tindak pidana korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang Teluk Betung Bandar Lampung pada Dinas Pasar (Dinas Perdagangan saat ini) Kota Bandar Lampung Tahun 2011 s/d 2021. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan (P-5) bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi melalui keterangan tertulisnya menyampaikan, untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkapkan tindak pidana korupsi pidana dugaan tindak pidana korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang Teluk Betung Bandar Lampung pada Dinas Pasar (Dinas Perdagangan saat ini) Kota Bandar Lampung Tahun 2011 s/d 2021 tersebut maka Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melakukan penyitaan terkait barang bukti pada kasus tersebut.
Adapun barang yang dilakukan penyitaan yaitu :
Perdagangan Kota Bandar Lampung berupa :
Kemudian, asli tanda bukti pembayaran setoran retribusi atas pengeleloaan pasar Gudang lelang dari PT. CKB kepada bendahara dinas perdagangan tahun 2012, tahun 2013, tahun 2014, tahun 2015, tahun 2016, tahun 2017, tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2020. (Riduan)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 653
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 267
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 203
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 192
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 98
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 62
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
BERLANGGANAN BERITA