Logo Saibumi

Kabid Pajak Hingga Penagih Diperiksa Kejati Terkait Kasus Korupsi DLH Bandar Lampung

Kabid Pajak Hingga Penagih Diperiksa Kejati Terkait Kasus Korupsi DLH Bandar Lampung

Foto: Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra | Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pendalaman dengan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021. 

 

Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain : 

BACA JUGA: Provinsi Lampung Terima Penghargaan BKN Award Juara 1 Kategori Penerapan Pemanfaatan Data Sistem Informasi dan CAT

 

1. RDS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Tanjung Karang Pusat Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021. 

 

2. AS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kepala Bidang Pajak Pada BPPRD Kota Bandar Lampung. 

 

3. FY, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Bumi Waras Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.

 

4. DS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Pada Way Halim Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021. 

 

5. AN, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Labuhan Ratu Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.

 

6. SMS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Teluk Betung Selatan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.

 

 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra menyampaikan, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi. 

 

"Serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021. 

 

Lanjut Made, dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara. 

 

"Pemeriksaan Saksi dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan," pungkasnya. (Riduan)

BACA JUGA: Provinsi Lampung Terima Penghargaan BKN Award Juara 1 Kategori Penerapan Pemanfaatan Data Sistem Informasi dan CAT

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA