Logo Saibumi

8 Orang Dari DLH Kota Bandar Lampung Diperiksa Sebagai Saksi

8 Orang Dari DLH Kota Bandar Lampung Diperiksa Sebagai Saksi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - 8 Orang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemungutan Retribusi Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 Dan 2021 

 

"Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021," ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi, I Made Agus Putra, Senin (19/9/2022). 

BACA JUGA: Hutama Karya Laksanakan Program TJSL BUMN di KM 215 B

 

Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu : 

 

1. HY Selaku Pembantu Bendahara pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya membantu bendahara DLH Kota Bandar Lampung TA 2019, 2020, 2021. 

 

2. HCS selaku Penagih pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021. 

 

3. SHD selaku Penagih pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021. 

 

4. BNS selaku Penagih pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021. 

 

5. YS selaku Penagih pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021. 

 

6. JK selaku Penagih pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021. 

 

7. ISN selaku Penagih pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.

 

8. YRS selaku Penagih pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.

 

Made menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021. 

 

"Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut," pungkasnya. (Riduan)

BACA JUGA: Hutama Karya Laksanakan Program TJSL BUMN di KM 215 B

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA