Logo Saibumi

Tidak Puas Dengan Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, PT. Atlas Anugerah Kencana Ajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

Tidak Puas Dengan Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, PT. Atlas Anugerah Kencana Ajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Rabu, 14 September 2022, PT. Atlas Anugerah Kencana (selanjutnya disebut “Pemohon”) diwakili oleh Kuasa Hukumnya Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA, Anisa Syifa’a Noor, S.H., CTA., Fandi Kurniawan, S.H., CTA., Valdo Auzan Putra Menggar, S.H., CTA., Joshua Nafthali, S.H., CTA, Pengacara Pajak yang tergabung dalam Firma Rey and Co Jakarta Attorneys at Law, mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000434.99/2021/PP/MXIIA Tanggal 03 Juni 2022 (Selanjutnya disebut “Putusan a Quo”) yang diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Hakim XIIA Pengadilan Pajak yang diketuai oleh Masdi, SE, MSi (selanjutnya disebut “Judex Factie”).

Adapun alasan Pemohon mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan a Quo dengan dasar dan alasan adanya suatu bagian dari tuntutan Pemohon yang belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 91 huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Pengadilan Pajak.

“Judex Factie dalam mengambil Putusan telah nyata-nyata tidak cermat dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara karena telah keliru dalam mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan oleh Pemohon serta adanya bagian dari tuntutan yang belum diputus tanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya” jelas Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA, selaku Kuasa Hukum Pemohon.

BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana yang Diterima Karomani dari Orang Kepercayaannya

 

Selanjutnya Lebih detail Rey memaparkan “Pemohon mengajukan keberatan-keberatan terhadap proses perkara mulai dari hukum acara pemeriksaan, hukum acara persidangan di Pengadilan Pajak, pertimbangan hukum, sampai dengan amar putusan Judex Factie karena tidak selayaknya Judex Factie memeriksa, menganalisis, dan menggali fakta persidangan tanpa mempertimbangkan alat bukti yang telah diajukan oleh Pemohon sehingga menghasilkan Putusan yang amarnya diambil tidak mempertimbangkan seluruh petita Pemohon dalam rangka mencari kebenaran materiil berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti”

Lebih lanjut, Judex Factie tidak mempertimbangkan seluruh Petita yang telah diajukan oleh Pemohon dengan uraian sebagai berikut:

1. Memutuskan Termohon telah melampaui wewenang karena lewatnya jangka waktu pengujian pemeriksaan Lapangan;

2. Memutuskan Termohon telah melampaui wewenang karena menyampaikan undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum menerima tanggapan Pemohon;

3. Memutuskan Termohon telah melampaui wewenang karena tidak pernah memperlihatkan surat perintah pemeriksaan perubahan;

4. Memutuskan Termohon telah melampaui wewenang karena tidak melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

5. Memutuskan Termohon telah melampaui wewenang karena menerbitkan Ikhtisar Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebelum dilakukan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan;

6. Memutuskan Termohon telah melampaui wewenang karena tidak menyampaikan surat undangan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan secara langsung maupun melalui faksimili;

7. Memutuskan Termohon telah bertindak sewenang-wenang karena tidak menyampaikan Surat Tugas saat pembahasan Quality Assurance;

8. Memutuskan Termohon telah melampaui wewenang karena Penandatangan Risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan bersamaan dengan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

9. Memutuskan Termohon telah melampaui wewenang karena lewatnya waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan Pemeriksaan;

“Pemohon menilai selain terdapat Petitum yang belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, seluruh pertimbangan Judex factie dalam putusan a Quo terkesan sangat berpihak kepada Termohon dengan memberikan pertimbangan hukum yang secara eksplisit memberikan “izin” kepada Termohon untuk dapat melanggar seluruh hukum acara pemeriksaan perpajakan” papar Rey.

Akibat Judex Factie yang tidak memberikan pertimbangan dan penilaian terhadap 2 (dua) alat bukti yang diajukan Pemohon untuk membuktikan seluruh Petita Pemohon, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (1) UUPP Jo. Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut “UU Peratun”) putusan a Quo haruslah dinyatakan tidak sah.

Bahwa karena Putusan a Quo dinyatakan tidak sah karena alasan tidak adanya pertimbangan dan penilaian 2 (dua) alat bukti yang diajukan Pemohon untuk membuktikan seluruh petitum Pemohon, maka alasan Permohonan Pemohon sesuai ketentuan Pasal 91 huruf d UUPP demi hukum haruslah dikabulkan.

Bahwa oleh karena Putusan a Quo dinyatakan tidak sah dan alasan Permohonan Pemohon dikabulkan, maka Putusan a Quo haruslah dinyatakan batal demi hukum (nietigheid van rechtswege).

“Kami mohon kepada Hakim Peninjauan Kembali untuk menyatakan permohonan peninjauan kembali Pemohon dapat diterima, mengabulkan permohonan peninjauan kembali Pemohon dan membatalkan putusan Pengadilan Pajak a Quo," tutup Rey. (*)

BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana yang Diterima Karomani dari Orang Kepercayaannya

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA