Logo Saibumi

FISIP Universitas Lampung Digeledah KPK

FISIP Universitas Lampung Digeledah KPK

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan yang kali ini dilakukan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FSIP) Universitas Lampung pada Rabu, 14 September 2022.

 

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) yang menyeret Rektor Non Aktif Unila Karomani, Wakil Rektor Non Aktif (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila Non Aktif, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, Andi Desfiandi (AD). 

BACA JUGA: PLN Elevation Bentuk Dukungan Terhadap Program Startup Day, Ajak Anak Muda Untuk Bisa Bergerak Bersama

 

Berdasarkan pantauan di lokasi 5 orang tim penyidik KPK membawa seluruh barang bukti sitaan ke dalam 2 koper, 2 tas ransel, hingga 1 tas jinjing. Mereka pergi meninggalkan Gedung Dekanat FSIP Unila, dengan langsung menaiki 3 unit kendaraan Toyota Innova warna hitam terparkir di pelataran depan gedung.

 

Dekan FISIP Unila, Ida Nurhaida mengatakan, proses penggeledahan dimulai sekira pukul 14.00 hingga pukul 18.30 WIB. 

 

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa tim penyidik KPK menyita dokumen penerimaan mahasiswa baru (PMB) fakultas, selain itu, dirinya pun membenarkan tim penyidik turut melangsungkan pemeriksaan terhadap dirinya bersama Wakil Dekan I Dedi Hermawan, Wakil Dekan II Arif Sugiono, dan Wakil Dekan III Roby Cahyadi.

 

"Seperti fakultas-fakultas lain yang sudah diperiksa, sekarang giliran kami yang diperiksa. Pertanyaan seputar PMB mulai dari 2019 sampai 2022, termasuk dokumen yang disita," ungkapnya 

 

Saat ditanya, secara spesifik dokumen yang disita, Ida belum bisa menjelaskan lebih rinci dokumen tersebut. 

 

Sebelumnya diberitakan, pada Selasa, 13 September 2022, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi yang berbeda. 

 

Adapun lokasi diantaranya sebagai : 

 

1. Kantor Yayasan ALFIAN HUSIN  KAMPUS IIB Darmahusada, Jl. Zainal Abidin Pagar Alam Lampung.

 

Pada lokasi itu, diperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik/BBE 

 

2. Gedung LNC (Lampung Nahdiyin Center) Jl. Rajabasaraya I Lampung.

 

Ditempat ini, tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen diantaranya terkait daftar donatur. 

 

3. Rumah di Jl Nusantara GG Cemara no 11 Bandara Lampung dan rumah Jl Duren 11 blok E Jati Agung Lampung Selatan. 

 

Diperoleh, dokumen terkait  SNMPTN  dan pengumuman hasil SNMPTN, serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal/UKT. 

 

"Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam  berkas perkara ini," pungkas Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Riduan) 

BACA JUGA: PLN Elevation Bentuk Dukungan Terhadap Program Startup Day, Ajak Anak Muda Untuk Bisa Bergerak Bersama

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA