Foto; Istimewa
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) secara resmi memperpanjang masa penahanan ketiga tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
"Untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan Korupsi di Unila tersebut, tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu. Untuk itu KPK telah memperpanjang masa penahanan para tsk masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi saibumi.com, Senin (12/9/2022).
BACA JUGA: PB. PERKEMI Hadiri Musornaslub KONI Pusat
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Rektor Non Aktif Unila Prof Karomani ditahan di Rutan KPK di Gedung merah Putih.
"Sedangkan HY, MB dan AD di tahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," jelasnya.
Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya tangkap tangan rektor salah satu Universitas Negeri di Lampung pada Sabtu, 20 Agustus 2022 dini hari.
Selain Karomani, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya yakni, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, Andi Desfiandi (AD). (Riduan)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
BERLANGGANAN BERITA