Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sarjono selaku Kuasa Hukum Hery Gunawan korban yang melaporkan Pengembang Perumahan Puri Gading Ali Kusno Fusin yang diduga melakukan penipuan dengan tidak memberikan Surat Kepemilikan Tanah walau sudah dilunasi, Kasus ini sudah dilaporkan Ke Polda Lampung, dan Saat Ali Kusno sudah ditetapkan sebagai Tersangka.
Sarjono selaku kuasa hukum Hery Gunawan mempertanyakan kelanjutan Proses Hukum kasus tersebut ke Pihak Kejaksaan, karena
BACA JUGA: Kemenkumham Lampung Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal
Terkesan Mandek, ini ada Apa? Berkas selalu dikembalikan ke Polda Lampung alias ada dokumen yang kurang, dan Pihak Polda sudah melengkapi apa yang dibutuhkan oleh Pihak kejaksaan, tapi nyatanya selalu kurang," ungkap Sarjono.
Lebih lanjut Sarjono menyampaikan, sebelumnya Polda Lampung sudah memenangkan sidang Pra Peradilan yang diajukan oleh Pihak Ali Kusno Fusin. Dan Hakim menyatakan SAH. Atas Penetapan Tersangka terhadap Ali Kusno Fusin.
"Artinya tinggal Jaksa mengeluarkan P 21. Karena secara hukum sudah Sah dan TERBUKTI Ali Kusno Lakukan Tindak Pidana Dugaan Penipuan. Namun, disayangkan ada kesan Kasus ini seperti dibuat Muter muter, seperti Kasus SAMBO," jelasnya.
Sarjono juga menambahkan, bahwa belum lama ini Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Smart Prosecutor BerAKHLAK yang menjadi tema diklat PPPJ tahun 2022.
Jaksa Agung mengingatkan tentang pentingnya menggunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang sebagai seorang Jaksa. Jaksa yang SATYA, ADHI dan WICAKSANA sudah pasti tentu akan menjadikan nuraninya sebagai kompas, yang selalu menjadi pengarah dalam setiap gerak langkahnya, dalam mengemban amanah untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat, bangsa dan negara.
“Mengutip Jaksa Agung, tidak dapat dipungkiri, keadilan hukum adalah tujuan utama dari hukum, tetapi bukan berarti tujuan hukum yang lain yaitu kepastian hukum dan kemanfaatan hukum menjadi terpinggirkan. Ketika keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum saling menegasikan, maka Hati Nurani akan menjadi jembatan untuk mencapai titik bandul keseimbangan,” tutur Sarjono.
Sarjono pun berharap agar kasus atas nama Ali Kusno Fusin bisa segera P21 dan segera menjalani persidangan.
Agar terang benderang sehingga ada kepastian Hukum.
Kasus Ali Kusno Fusin menjadi Perhatian SMSI Lampung (Serikat Media Siber Indonesia ) melalui lembaga Bantuan Hukum SMSI akan terus memantau Perkembangannya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada hari Senin, 12 September 2022, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra menyampaikan, akan mengecek kembali perkembangan kasus tersebut.
"Nanti kami cek lagi," pungkasnya. (*)
BACA JUGA: Kemenkumham Lampung Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA