Logo Saibumi

Maksimal 120 Liter Sehari, Pembatasan Pertalite Diuji Coba

Maksimal 120 Liter Sehari, Pembatasan Pertalite Diuji Coba

Foto: Istimewa

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial dan Trading PT Pertamina (Persero) melakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite sambil menunggu keluarnya revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menjadi regulasi acuan penetapan penyaluran BBM bersubsidi. 

 

Dalam uji coba, pembelian Pertalite maksimal 120 liter per hari. Sedangkan untuk pembelian Solar, aturannya mengacu pada ketentuan BPH Migas.

BACA JUGA: Penolakan Gereja Cilegon, Ishom: Tidak Ada Alasan Untuk Menolak atau Mempolitisasi

 

Irto Ginting selaku Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga mengatakan, untuk pembelian BBM subsidi di SPBU, nomor polisi (nopol) kendaraan roda empat ke atas dicatat. 

 

Namun bagi yang sudah memiliki QR Code, pencatatan tidak lagi diperlukan. Pencatatan nomor polisi bertujuan agar Pertamina bisa mengetahui siapa saja yang telah mengisi BBM subsidi.

 

“Apabila yang bersangkutan membelinya berkali-kali dengan jumlah wajar, ini akan ketahuan. Untuk Solar, itu sudah ada ketentuannya dari BPH Migas mengenai batasan hariannya. Sedangkan untuk Pertalite, memang belum ada ketentuannya. Namun dalam sistem sementara ini kita uji coba di maksimal 120 liter per hari,” ungkap Irto Ginting dikutip melalui Beritasatu.com, pada Sabtu (10/9/2022).

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, bila nantinya ada pengguna yang sudah membeli hingga batas yang telah ditentukan, sistem yang dikembangkan Pertamina akan mengetahuinya. 

 

“Secara sistem akan di-lock, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu,” jelas Irto.

 

Kemudian, di Lapangan Petugas SPBU dalam beberapa hari terakhir telah mencatat nomor kendaraan yang mengisi BBM subsidi jenis Pertalite. 

 

Pencatatan dilakukan pada nomor polisi kendaraan yang belum mendapatkan QR Code. Adapun QR Code ini diberikan kepada pengguna kendaraan yang telah mendaftarkan kendaraannya di situs web MyPertamina. Pendaftaran sudah dibuka sejak 1 Juli 2022. Setelah mendaftarkan kendaraannya yang dianggap layak menggunakan BBM subsidi, QR Code akan dikirim melalui email.

 

Sementara itu, dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, termaktub aturan mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu(JBT) atau Solar subsidi. Untuk jenis kendaraan pribadi roda empat, pembelian maksimal 60 liter per hari. 

 

Adapun untuk angkutan umum orang atau barang roda empat dibatasi 80 liter per hari dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari. (*)

BACA JUGA: Penolakan Gereja Cilegon, Ishom: Tidak Ada Alasan Untuk Menolak atau Mempolitisasi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA