Logo Saibumi

Soal Klaim Tapal Batas, DPRD dan Pemkab Lampura Pertanyakan Dasar Hukum Pemekaran Wilayah Marga Buay Bulan

Soal Klaim Tapal Batas, DPRD dan Pemkab Lampura Pertanyakan Dasar Hukum Pemekaran Wilayah Marga Buay Bulan

Saibumi.com (SMSI), Kotabumi - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Wansori, secepatnya mengambil langkah responsif dan berkolaborasi dengan pihak Eksekutif terkait diklaimnya tapal batas wilayah, oleh Marga Buay Bulan, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), yang merupakan hak wilayah adat marga Sungkai Bungamayang (Sumbay).

 

“Sebagai ketua DPRD Lampura, secepatnya Saya akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah, berkaitan dengan adanya pencaplokan batas wilayah“ kata Ketua DPRD Lampura, Wansori, Saat ditemui di Rumah Jabatan Ketua DPRD setempat, Rabu (24/8).

BACA JUGA: Ternyata Ada Mata Uang Asing yang Disita KPK Saat Penggeledahan

 

Terkait hal ini, Wansori mempertanyakan dasar dan aturan masyarakat marga Buay Bulan, Kabupaten Tubaba, yang mengklaim tapal batas yang berada di Way Pengacaran tersebut.

 

“Dasarnya dan aturannya apa ? Jika bicara Story, Tubaba itu merupakan Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Lampura. Kok kita yang kena Caplok. Artinya tidak boleh semena-mena, karena negara ini memiliki aturan” kata Wansori.

 

Ditegaskan Wansori, pihaknya bersama pemerintah daerah harus segera merespon persoalan ini. Karena menurutnya persoalan ini akan menimbulkan gesekan sosial dan akan terjadi konflik yang sangat mudah menyulut emosi masyarkat.

 

“Dalam waktu dekat ini, Saya akan melibatkan Komisi terkait dan melibatkan pihak-pihak terkait untuk turun kelapangan untuk mengkroscek lokasi perbatasan tersebut” ujarnya.

 

Terpisah, Asisten I Pemkab Lampung Utara, Mankodri mengaku pihaknya baru mendapat informasi adanya pengesahan pemekaran wilayah di perbatasan. Sementara terang Mankodri, pihaknya sebelumnya telah melaporkan hal ini kepada Dirjen Pemerintahan Desa.

 

“Oleh sebeb itu pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan pihak Kemendagri untuk mempertanyakan dasar pemekaran wilayah itu” ujarnya.

 

Bahkan lanjut dia, dirinya telah mendapat perintah dari Bupati Lamupura, Budi Utomo melalui Sekretaris Daerah, Lekok untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait persoalan ini.

 

“Kemudian, seyogyanya jika batas wilayah itu sudah ditetapkan oleh Kemendagri semestinya kita juga harus tahu. Sampai hari ini kita belum tahu dasar hukumnya apa. Ini yang akan kita pertanyakan kepada Kemendagri” tukasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Tokoh adat marga sungkai Bungamayang yang berada di Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampura menolak jika tapal batas wilayah yang merupakan hak wilayah adat marga Bungamayang diklim oleh masyarakat Marga Buay Bulan, Kabupaten Tubaba yang hendak dijadikan pemekaran wilayah Kabupaten Tubaba.

 

Secara gambalang mewakili tokoh adat marga Sumbay, Rais gelar Batin Sempurna kepada sejumah wartawan menjelaskan bahwa perbatasan hak wilayah adat marga Sumbay dan marga Buay Bulan berada di Way Pengacaran. Sementara itu Way Pengacaran itu sendiri masuk dalam wilayah adat marga Sungkai Bungamayang kabupaten Lampura.

 

Dalam hal ini dengan tegas Batin Sempurna, mengatakan bahwa dalam keputusan Residen yang dikeluarkan pada tahun 1928 yang silam menetapkan batas wilayah adat marga Sumbay berada di Way Pengacaran. Kemudian pada tahun 1963 kembali ditetapkan batas wilayah tetap berada di Way Pengacaran.

 

“Pada tahun 1980 ditetapkan kembali batas wilayah adat marga Sumbay tetap berada di Way Pengacaran yang berada di wilayahnya, yang masuk di Kabupaten Lampura” tegas Rais gelar Batin Sempurna saat dikonfirmasi di kediaman tokoh adat Lampura Akuan Abung gelar Nadikiyang Pun Minak Yang Abung, Selasa (23/8).

 

Kemudian lanjut Batin Sempurna, saat ini dari Kabupaten Tubaba marga Buay Bulan baik secara pemerintahan dan adatnya mengklaim bahwa wilayah marga Buay Bulan batas wilayahnya melampaui Way Pengacaran.

 

“Meraka (Marga Buay Bulan,red) telah melampaui atau menyeberang Way Pengacaran batas wilayah yang merupakan hak milik dari adat marga Bungamayang” katanya.

 

Oleh sebab itu, dirinya selaku tokoh adat marga Sumbay, yang berada di Kecamatan Muarasungkai, berharap kepada pemerintah daerah yakni Legislatif dan Eksekutif serta pihak-pihak terkait agar dapat menyelesaikan batas-batas wilayah tersebut sesuai dengan hasil keputusan terdahulu.

 

“Baik itu keputusan residen dari tahun 1928, 1963 dan tahun 1980 yang menyatakan batas wilayah marga adat Sumbay tetap berada di Way Pengacaran. Oleh sebab itu sekali lagi kami mohon kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan” pungkasnya. (ferdani)

BACA JUGA: Ternyata Ada Mata Uang Asing yang Disita KPK Saat Penggeledahan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA