(Photo by Mohamed Khaled: https://www.pexels.com/photo/white-twist-light-bulb-397998/)
Saibumi.com - Aliran listrik bisa dibilang merupakan salah satu kebutuhan seluruh manusia di muka bumi ini. Meskipun belum bisa mengalahkan kebutuhan primer lainnya, kebutuhan akan listrik ini bisa dibilang hampir sama pentingnya.
Bahkan keberadaan ponsel pintar dan gawai yang paling dipuja di era ini saja tidak berarti tanpa adanya listrik. Mengingat pentingnya arus listrik yang mengalir di tiap hunian Anda, Anda juga harus siaga untuk mengecek tagihan listrik bulanan agar tidak sampai terjadi pemutusan atau denda karena kelalaian bayar.
Untuk menghindari adanya keterlambatan pembayaran tagihan yang berujung mendapat denda. Ada baiknya Anda selalu mengecek tagihan listrik bulanan melalui beberapa cara cek tagihan listrik di bawah ini.
BACA JUGA: Berkas Perkara Eks Petinggi Khilafatul Muslimin Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung
Anda hanya perlu membuka browser yang biasa Anda gunakan melalui ponsel pintar atau gawai lain yang Anda miliki, lalu masuk ke situs resmi PLN atau langsung menuju ke halaman terkait dengan alamat berikut: https://web.pln.co.id/pelanggan/informasi-tagihan-dan-token-listrik.
Apabila Anda belum memiliki akun, Anda bisa mendaftar dengan memasukkan nama, ID pelanggan atau nomor meter, alamat surel dan nomor ponsel yang bisa dihubungi, sandi, serta kode captcha.
Setelah melakukan verifikasi, maka Anda bisa langsung memasukkan alamat email dan kata sandi untuk mengecek informasi tagihan listrik yang harus Anda bayarkan.
Langkah lain yang bisa Anda praktikkan untuk mengetahui tagihan listrik bulanan di tempat tinggal Anda adalah dengan memanfaatkan aplikasi WhatsApp. Pertama, simpan kontak 08122-123-123 milik akun WhatsApp resmi PLN berikut.
Kemudian, Anda bisa memulai percakapan dengan memasuki aplikasi WhatsApp dan mengirim pesan “Halo” ke kontak WhatsApp resmi milik PLN yang sudah Anda simpan sebelumnya. PLN akan segera mengirimkan balasan berupa petunjuk yang bisa Anda ikuti untuk mendapat informasi tagihan listrik bulanan yang Anda butuhkan.
Jika internet Anda sedang mengalami kendala atau tidak memiliki ponsel yang bisa terhubung dengan layanan internet, Anda juga bisa melakukan pengecekan tagihan listrik bulanan melalui fitur SMS. Metode yang satu ini tetap memerlukan biaya, yakni sejumlah pulsa yang Anda miliki.
Anda bisa memulai dengan membuka aplikasi perpesanan pada ponsel Anda, kemudian ketik sesuai format berikut: REK Nomor ID pelanggan (contoh: REK 8990987689) lalu kirimkan pesan tersebut ke nomor 8123.
Setelah melakukan langkah di atas dengan tepat, Anda tinggal menunggu balasan SMS yang berisi informasi mengenai tagihan bulanan yang harus dibayarkan. Anda juga bisa menerima informasi tagihan secara berkala dengan mengetik PLN ON 12 digit ID pelanggan yang dikirim ke nomor 8123.
Untuk berhenti dari layanan informasi berkala, Anda bisa mengetik ulang format di atas dan mengganti kata ON dengan OFF. Anda juga bisa menghubungi pusat layanan PLN di nomor 123, apabila langkah-langkah di atas masih membuat Anda kebingungan atau kesulitan.
Cara-cara sebelumnya memang memberikan kemudahan bagi Anda untuk mengetahui jumlah tagihan listrik bulanan tanpa aplikasi. Namun, adanya aplikasi juga bisa memberikan kemudahan bagi Anda untuk mengecek tagihan listrik pascabayar Anda sekaligus membayarnya.
Dengan keberadaan aplikasi yang menyediakan fitur pembayaran tagihan listrik bulanan pascabayar ini, Anda tidak perlu melakukan langkah pengecekan dan pembayaran tagihan secara terpisah.
Flip, sebagai salah satu platform pembayaran terpercaya di Indonesia juga menyediakan layanan pengecekan sekaligus pembayaran tagihan listrik bulanan pascabayar. Selain listrik pascabayar, Flip juga menyediakan layanan untuk pembelian token listrik atau listrik prabayar.
Sebagai platform yang telah digunakan oleh lebih dari 7 juta pengguna, termasuk ratusan perusahaan dan UKM, Flip menawarkan pelayanan yang suportif, mudah, murah, dan tentu saja terpercaya.
Flip juga telah mengantongi izin dari lembaga keuangan negara, yakni Bank Indonesia sejak tahun 2016 dengan nomor lisensi 18/196/DKSP/68.
BACA JUGA: HUT RI, Bendera Merah Putih Dikibarkan di Bawah Laut Pulau Pahawang
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Senin, 22/05/2023 - Dibaca : 3573
2
Senin, 22/05/2023 - Dibaca : 2922
3
Selasa, 23/05/2023 - Dibaca : 2610
4
Selasa, 23/05/2023 - Dibaca : 2515
5
Selasa, 23/05/2023 - Dibaca : 2454
BERLANGGANAN BERITA