Logo Saibumi

520 Jenis Kosmetik Ilegal Tanpa Izin Berhasil Diamankan BBPOM di Bandar Lampung

520 Jenis Kosmetik Ilegal Tanpa Izin Berhasil Diamankan BBPOM di Bandar Lampung

Foto: Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sebanyak 520 item kosmetik tidak memiliki izin edar berhasil diamankan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung selama dua pekan saat melakukan penertiban pasar bersama dinas terkait dan Polda Lampung.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BBPOM, Zamroni menuturkan dari jumlah 520 item yang diamankan nilainya mencapai Rp. 117 juta lebih. 

BACA JUGA: Audiensi dengan PHE OSES, Pemprov Lampung Minta PHE OSES Patuhi Aturan Perundangan melalui Arahan KLHK

 

"Temuan ratusan item kosmetik tak berizin edar tersebut didapatkan dari 38 sarana yang diperiksa di enam kabupaten dan kota di Provinsi Lampung. Dimana dari 38 sarana yang dilakukan pemeriksaan 10 sarana memenuhi ketentuan (MK) dan 28 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK)," ungkap Zamroni, Jumat (5/8/2022). 

 

Lebih lanjut ia menuturkan, BBPOM di Bandar Lampung juga menghimbau kepada pelaku usaha agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menjual atau mengedarkan produk yang telah memiliki notifikasi atau izin edar, tidak kadaluarsa, dan menggunakan bahan yang aman.

 

"Tidak hanya mengejar keuntungan semata, namun juga memperhatikan kesehatan masyarakat," tegasnya. 

 

Kemudian, pemusnahan barang-barang yang membahayakan masyarakat tersebut akan segera di lakukan dalam waktu dekat.

 

Zamroni pun menyampaikan bahwa dalam meminimalisasi barang-barang tidak memenuhi ketentuan beredar di pasaran, BBPOM pun selalu melakukan kegiatan pengawasan rutin dan khusus.

 

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan cek kosmetik bisa dilakukan dengan melakukan Cek KLIK yang di dalamnya terdapat Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, CEK BPOM atau dari BPOM Mobile atau dari QR Code Cek Kedaluwarsa, hal guna kemanana saat membeli produk," imbuhnya. 

 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi call me back ulun Lampung dinomor 082180806008 atau sosial media BBPOM di Bandar Lampung seperti Instagram, Facebook, dan email. (Riduan)

BACA JUGA: Audiensi dengan PHE OSES, Pemprov Lampung Minta PHE OSES Patuhi Aturan Perundangan melalui Arahan KLHK

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA