Logo Saibumi

Hiswana Migas Lampung: Ulah Spekulan Pembeli BBM Bersubsidi Meresahkan Pengelola SPBU

Hiswana Migas Lampung: Ulah Spekulan Pembeli BBM Bersubsidi Meresahkan Pengelola SPBU

Foto: Logo Hiswana Migas | Istimewa

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Persoalan Penyimpangan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi rasanya tidak pernah selesai, selama ada disparitas Harga yang harga yang tinggi.

 

Dalam hal ini, Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas Lampung Donny Irawan berharap agar adanya penindakan kasus seperti ini.

BACA JUGA: Polres Lamtim Amankan 1.190 Liter Solar Subsidi Tak Berizin Dari Satu Pelaku Berinisial FK

 

"Ulah spekulan pembeli BBM Bersubsidi meresahkan SPBU. Dimohon ada Penindakan dari Aparat Penegak Hukum " ungkap Donny, Selasa (2/8/2022). 

 

Lebih lanjut ia mengatakan, adanya disparitas harga Bio Solar dan Dexlite/Pertamina DEX, Pertalite, dan Pertamax yang selisih harganya cukup jauh membuat munculnya Spekulan pencari keuntungan.

 

"Bio Solar dengan Dexlite Selisih harga Rp.10.200 / liter. Pertalite dengan Pertamax ada selisih. Rp 5.100. Saat ini SPBU disulitkan dengan ulah-ulah spekulan BBM. Modusnya mereka membeli solar/pertalite berpindah pindah SPBU, dan Membeli BBM di waktu pagi dan sore saat operator berganti," jelasnya. 

 

Kemudian, adapun persoalan bagi SPBU akibat ulah dari para spekulan dengan cara-cara tersebut sangat meresahkan, dan membuat pengelola SPBU tidak nyaman, terlebih menganggu layanan di SPBU. 

 

"Persoalannya ini ada penampung BBM nya. Ini yang harus ditertibkan. Dimohon kiranya pemerintah dan Pihak Penegak Hukum mencarikan jalan atau solusi agar layanan penjualan di SPBU menjadi nyaman. Ini terjadi di Lampung dan bahkan di seluruh Indonesia. Saya harap bisa dicarikan solusi agar pembelian BBM bersubsidi itu bisa tepat sasaran kepada yang berhak," pungkas Donny. 

 

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Lampung Timur, berhasil amankan satu pelaku perkara tindak pidana penyalahgunaan niaga minyak dan gas bumi.

 

Pelaku tersebut berinisial FK berusia 37 tahun, warga Dusun VI Desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

 

FK diamankan lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga minyak dan gas bumi (Solar) tak berizin. 

 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes E P Sihombing. 

 

"Pada Rabu, 27 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Unit Idik III (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Lampung Timur mendapatkan informasi tentang dugaan adanya penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar," bebernya. 

 

Kemudian, sekitar pukul 11.30 WIB, anggota Unit Idik III (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lampung Timur langsung melakukan pengecekan informasi tersebut.

 

"Saat dilakukan pengecekan, ditemukan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 35 Jerigen dengan kapasitas 34 Liter per jerigen, di rumah kosong milik pelaku di Dusun VI Desa Maringgai," tuturnya.

 

Lalu, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata dalam melakukan kegiatan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut, FK bukan pihak dari depot atau penyalur yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah. 

 

"Pelaku FK ini dalam melakukan kegiatanya tersebut, tidak memiliki perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Zaki. 

 

Selanjutnya, pelaku FK diamankan ke Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut. (Riduan)

BACA JUGA: Dandim 0426 Berikan penyuluhan Bintal Komando

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA