Logo Saibumi

Perkara Ujaran Kebencian di Tulangbawang Diselesaikan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Perkara Ujaran Kebencian di Tulangbawang Diselesaikan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Foto: Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Pemerintah Kabupaten Tulangbawang meminta untuk dapat dilakukan pelaksanaan penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif yang diharapkan sesuai dengan peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021. 

 

Adapun perkaranya ialah, dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat, 29 Juli 2022, Wakapolda Lampung, Brigjen Subiyanto menjelaskan sebuah peristiwa yang terjadi pada 25 Desember 2021, yang dalam hal ini saat itu Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Ditreskrimum berhasil ungkap kasus tindak pidana ujaran kebencian. 

BACA JUGA: Dua Siswa SMA Muhammadiyah 7 (MUTU) Yogyakarta Masuk Skuad Timnas U-16

 

"Untuk tempat kejadian perkara itu berada di Kampung Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, yang pada saat itu sekira pukul 19.30 Wib, tersangka IM dan teman-teman mendatangi Gereja di kampung tersebut dan kemudian melakukan penyegelan dan memberikan banner yang ia bawa. Hal tersebut menyebabkan ibadah umat kristiani terganggu," ungkap Brigjen Subiyanto. 

 

Lebih lanjut ia menuturkan, setelah kejadian itu tepatnya pada tanggal 23 Januari 2022 pihaknya telah melakukan penahanan terhadap inisial AM, MS, PT, EH, TR, AS, EP, JS, dan IM warga Kabupaten Tulangbawang.

 

"Upaya Penanganan telah dilakukan bahkan Para Pelakupun sudah dilakukan Penahanan, seiring berjalanya waktu ada permohonan Restoratif yang di lengkapi dengan perdamaian dan permohonan penangguhan penahanan yang diketahui oleh Bupati Tulang Bawang, Ketua MUI, FKUB Tulang bawang dan Pendeta," jelasnya. 

 

Kemudian, setelah terpenuhi persyaratan Formil dan Matril dan Krimum Polda Lampung melaksanakan gelar perkara, maka terpenuhi syarat untuk dilakukan Restoratif. Demi terwujudnya keamanan perdamaian di Provinsi Lampung ini. 

 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Reynold Hutagalung menjelaskan, bahwa pihaknya setelah melakukan penelaahan dan kajian-kajian melaksanakan kebijakan restoratif tersebut. 

 

"Kalau tadi ditanyakan, kelengkapannya apa yaitu mulai dari surat-surat yang disampaikan, lalu audensi permintaan kepada institusi kepolisian, hadirnya pimpinan Forkompinda setempat, mengajukan agar dapat jadi kebijakan kebersamaan diantara masyarakat. Hari ini merupakan implementasi yang diberikan daripada kepolisian untuk mewujudkan, peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 itu," tuturnya. 

 

Selanjutnya, adapun mekanismenya yang harus dilalui, Reynold menyampaikan bahwa tahapan-tahapannya telah dipenuhi dari mulai perkara khusus. 

 

"Elemen-elemen semua kita undang, tidak hanya kepada yang bermasalah yang dalam hal ini sekelompok orang yaitu saudara IM dan teman-teman, melainkan dari GPI yaitu pendeta juga hadir pada hari ini, Forkompinda juga hadir pada hari ini, begitu juga tokoh adat, tokoh agama dari MUI, dan semuanya hadir," ujarnya. 

 

Jadi, langkah selanjutnya setelah ini, tentunya kita akan mengambil kebijakan menghentikan perkara demi hukum berdasarkan keadilan restoratif. 

 

Disinggung apakah Suratnya sudah diberikan ke kejaksaan, Kombes Pol Reynold menambahkan bahwa pada hari ini Kan baru menggelar konferensi pers. Tentunya semua ini akan menjadi kelengkapan administrasi untuk penghentian penyidikan tersebut. 

 

'Prinsip dari penegakan hukum tentunya, hukum pidana adalah upaya hukum terakhir dalam penegakan hukum, Ini yang kita kedepankan," pungkasnya. 

 

Sementara itu, Winarti selaku Bupati Tulangbawang mengapresiasi apa yang telah ditetapkan oleh Polda Lampung. 

 

"Saya ucapkan terima kasih atas terlaksananya Restoratif ini, dan kedepan di kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi, dan untuk pendirian tempat Ibadah Gereja pun syarat-syaratnya udah terpenuhi dan lengkap. Semoga kedepan keharmonisan dan toleransi beragama di kabupaten kami akan berjalan dengan baik," tandasnya. (Riduan)

BACA JUGA: Dua Siswa SMA Muhammadiyah 7 (MUTU) Yogyakarta Masuk Skuad Timnas U-16

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA