Logo Saibumi

Terungkap! Polisi Tetapkan 4 Tersangka ABH Atas Kasus Meninggalnya RF di Lapas Anak

Terungkap! Polisi Tetapkan 4 Tersangka ABH Atas Kasus Meninggalnya RF di Lapas Anak

Foto: Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Seorang warga binaan Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) II A Bandar Lampung di Tegineneng berinisial RF berusia 17 tahun yang meninggal dunia yang diduga dikeroyok oleh warga binaan lain akhirnya mendapatkan keadilan. 

 

Pasalnya, Jajaran Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap siapa pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan sang ibu kehilangan anaknya. 

BACA JUGA: Soal Temuan BPK, Badan Kehormatan Lempar Bola, Ketua DPRD Buang Badan, Sekwan Tebar Hoax

 

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolda Lampung, Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan setelah melakukan berbagai rangkaian penyidikan. Pihaknya, menetapkan 4 Anak Berhadapan Hukum (ABH) menjadi tersangka atas peristiwa tersebut. 

 

"Kami telah menetapkan 4 ABH, yaitu IA berusia 17 tahun asal Kabupaten Tanggamus, lalu MP berusia 16 asal Kota Bandar Lampung, selanjutnya RB berusia 17 tahun asal Kabupaten Lampung Utara, dan BS berusia 17 tahun asal Kabupaten Way Kanan," ungkapnya, Sabtu (23/7/2022).

 

Lebih lanjut ia menjelaskan cara dari masing-masing tersangka pada saat melakukan pengeroyokan kepada almarhum RF. Dimulai dari tersangka IA yang berperan memukuli korban di bahu kiri pakai tangan terkepal. Mereka memukuli karena korban merupakan penghuni baru di Kamar LPKA. 

 

"Lalu tersangka NP memukuli korban pakai tangan kanan, tujuannya agar korban menuruti para pelaku saat diperintah," jelasnya. 

 

Kemudian, tersangka RB memukuli korban bagian kening, lima kali menampar pipi korban, meninju dada dan tangan korban.

 

"Dan tersangka DS, mencubit lengan kanan dengan keras, lalu dipelintir tangannya. Tersangka DS juga menyundutkan rokok api menyala, ke tangan kanan korban dan menekannya tiga detik," beber Pandra. 

 

Pandra juga menyampaikan, bahwa aksi pengeroyokan itu dilakukan secara bersama-sama, akan tetapi dilakukan dalam dua waktu yang berbeda. 

 

"Yakni pada tanggal 28 Juni 2022 dan yang kedua pada 9 Juli 2022. Dalam kasus ini, Polda Lampung juga melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 21 orang sebagai saksi, melakukan pra rekontruksi, hingga ekshumasi dan autopsi korban," imbuhnya. 

 

Selanjutnya, untuk barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti sebundel foto dan legalisir buku perpindahan, database pemasyarakatan, legalisir buku catatan korban.

 

Lalu, sebundel foto copi buku register, pakaian digunakan korban, selembar surat kematian, dan satu eksemplar surat visum. 

 

"Keempat tersangka disangkakan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman terancam hukuman 15 tahun pidana penjara," pungkasnya. 

 

Perlu diketahui sebelumnya diberitakan, Seorang warga binaan Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) II A Lampung, yang berlokasi di Tegineneng, Pesawaran, berinisial RF berusia 17 tahun meninggal dunia setelah sempat dilarikan rumah sakit Ahmad Yani Metro.

 

Saat ditemui dirumah duka RF yang berada di Jalan Imam Bonjol, Gang Sultan Anom, Langkapura, Kota Bandar Lampung, pada Rabu, 13 Juli 2022 sekira pukul 11.20 Wib terpantau pihak keluarga akan segera memakamkan Almarhum RF. 

 

Saat diwawancarai, Rosilawati Ibu dari Almarhum RF menceritakan, bahwa pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib, dirinya mendapatkan informasi dari petugas lapas bahwa RF seperti ingin bertemu ibunda.

 

Lalu, dikarenakan pada saat itu adalah hari Sabtu maka Petugas meminta datang ke Lapas Pada Senin 11 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 wib, 

 

Dan akhirnya, Rosilawati pun bisa menjenguk RF di Lapas. Namun, dirinya melihat kondisi anaknya sudah tidak bisa berbicara dan banyak luka lebam. Pihak keluarga meminta izin untuk membawa ke rumah sakit Ahmad Yani Metro.

 

"Saya melihat kondisi anak saya dengan penuh luka lebam seperti lebam biru di tangan dan kaki kiri dan dirahang seperti ada luka juga dan muka lebam seperti dikeroyok empat orang.akhirnya kami memohon izin petugas untuk membawa RF ke Rumah Sakit Ahmad Yani Metro," ujarnya.

 

Selanjutnya, sesampainya di rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan kondisi RF semakin menurun, dan harus dirawat intensif di ruang ICU. 

 

"Anak saya ditanyakan meninggal dunia oleh tim dokter Rumah Sakit Ahmad Yani Metro pada Selasa 12 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB," cerita Rosilawati. 

 

Atas dasar luka lebam yang dilihat pada tubuh anaknya Rosilawati menyampaikan, bahwa pihak keluarga sudah melaporkannya ke Polda Lampung pada Selasa, 12 Juli 2022. 

 

"Kami meminta kepada aparat kepolisian untuk mengungkap ini," tutup Rosilawati. (Riduan)

BACA JUGA: Soal Temuan BPK, Badan Kehormatan Lempar Bola, Ketua DPRD Buang Badan, Sekwan Tebar Hoax

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA