Foto: Pelaksanaan konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Lampung yang dipimpin oleh Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto | Saibumi.com/Riduan
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Bidang pengawasan dalam lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga Juli 2022 telah menerima sebanyak 5 laporan terkait pengaduan dari masyarakat tentang tingkah laku pegawai kejaksaan baik tata usaha maupun jaksa "Bandel".
Dalam paparannya, Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto menuturkan, adapun lima laporan tersebut pada tahun 2021 sudah tiga diproses dan tidak terbukti.
BACA JUGA: Buku “Loper Koran Jadi Jenderalâ€Dibedah, Dudung Memang Tokoh Inspiratif
"Sementara dua laporan statusnya masih belum putus," ungkap Nanang, dikutip pada hari Sabtu (23/7/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, ketika ada pelanggaran etika, pelanggaran disiplin maka bidang pengawasan yang melakukan suatu tindakan.
Perlu diketahui, pada Jumat 22 Juli 2022, Kejaksaan Tinggi Lampung menggelar konferensi pers Hari Bakti Adhyaksa, adapun konferensi pers ini membahas berbagai hal termasuk pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.
Sementara itu di Jakarta, Jaksa Agung Burhanuddin ingatkan seluruh warga Adhyaksa untuk menjaga pelaksanaan keadilan restoratif, dan menjaga asa masyarakat bahwa penegakan hukum bernurani masih ada di negeri ini.
"Saya ingatkan jangan pernah nodai kepercayaan masyarakat," ungkap Burhanuddin saat memimpin peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil survei nasional mengenai Evaluasi Publik terhadap Kinerja Pemerintah dalam Bidang Ekonomi, Politik, Penegakan Hukum, dan Pemberatan Korupsi menunjukkan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan, dari sebelumnya menduduki peringkat kedelapan pada April 2022 menjadi peringkat keempat pada bulan Juni 2022 dengan capaian 74,5 persen.
“Peningkatan kepercayaan tersebut karena masyarakat menganggap Kejaksaan sedikit banyak telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan," jelasnya.
Dengan rincian, keberhasilan Kejaksaan dalam menangkap kegelisahan masyarakat atas praktek penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, yaitu dengan dikeluarkannya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Kebijakan tersebut merupakan tonggak perubahan paradigma penegakan hukum, sehingga masyarakat memposisikan restoratif justice identik dengan Kejaksaan," tuturnya. (Riduan)
BACA JUGA: Buku “Loper Koran Jadi Jenderalâ€Dibedah, Dudung Memang Tokoh Inspiratif
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 653
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 267
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 203
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 192
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 98
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 62
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
BERLANGGANAN BERITA