Foto: Ilustrasi
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penelitian awal terkait tata kelola pupuk subsidi dalam menanggapi isu kelangkaan pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) II KPPU Wahyu Bekti Nugroho melalui keterangan resminya bernomor 15/KPPU-WilII/PR/VII/2022, mengatakan bahwa KPPU menemukan kurangnya alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat menjadi salah satu penyebab petani di beberapa daerah kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi.
BACA JUGA: Puncak Perayaan Dies Natalis UBL ke-50, Sejumlah Penghargaan Diberikan
"Alokasi pupuk bersubsidi yang ditetapkan di Kabupaten Lampung Tengah misalnya, untuk jenis NPK realisasi kuota pupuk bersubsidi hanya sebesar 22 persen dari kebutuhan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) yang diusulkan, sedangkan untuk jenis Urea hanya sebesar 58 persen dari RDKK yang diusulkan," ungkapnya, Kamis (21/7/2022).
Lebih lanjut ia menuturkan, sehingga total alokasi pupuk bersubsidi di Lampung Tengah sebesar 122.576 ton dari total kebutuhan sebesar 402.057 ton. KPPU juga melihat bahwa permasalahan yang sama juga terjadi pada Kabupaten lainnya di Provinsi Lampung
"Keterbatasan alokasi pupuk subsidi juga dibarengi dengan tingginya harga pupuk non subsidi. Bahwa harga pupuk bersubsidi sebesar Rp2.300/kg berdasarkan HET Peraturan Menteri Pertanian, sedangkan pupuk non subsidi mencapai Rp 13.300/kg per 20 Juli 2022," jelasnya.
Disamping itu, Pemerintah mengurangi jenis pupuk bersubsidi kepada petuni duri semula berjumlah sekitar enam jenis menjadi dua jenis yaitu Uren dan NPK. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokani dan llarga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
"Dalam Permentan tersebut juga dibatasi bahwa pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi 9 (sembilan) komoditas polcok dan strategis, antara lain padi, jagung kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu raleyat, kopi dan kakao," tuturnya.
Selanjutnya, KPPU akan menggali lebih lanjut terkait tata kelola pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung kepada PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) dan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIC) untuk mencegah terjadinya perilaku anti persaingan yang dapat menyebabkan hambatan saluran distribusi Pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung. (Riduan/Rilis)
BACA JUGA: Puncak Perayaan Dies Natalis UBL ke-50, Sejumlah Penghargaan Diberikan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
BERLANGGANAN BERITA