Logo Saibumi

Tim Kedokteran Forensik: Ditemukan Bekas Tanda-tanda Kekerasan Dibeberapa Bagian Tubuh Jenazah RF

Tim Kedokteran Forensik: Ditemukan Bekas Tanda-tanda Kekerasan Dibeberapa Bagian Tubuh Jenazah RF

Foto: TPU Darussalam di Kelurahan Langkapura, Bandar Lampung lokasi jenazah RF di autopsi | Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, kegiatan autopsi yang dilakukan terhadap jenazah RF berusia 17 tahun, seorang anak berhadapan hukum (ABH) yang meninggal dunia diduga akibat kekerasan di LPKA Tegineneng Pesawaran Lampung berlangsung selama 8 jam pada hari Rabu, 20 Juli 2022. 

 

"Kegiatan Autopsi berlangsung selama 8 jam dimulai sejak pkl 09 00 sd pkl 17.00 Wib di Tempat Pemakaman Umum milik Warga di Langkapura Kota Bandar Lampung, dan disaksikan langsung Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung," ungkap Pandra, Kamis (21/7/2022). 

BACA JUGA: Budidaya Lebah Tanpa Sengat Untuk Meningkatkan Daya Tahan Tubuh Masyarakat Desa Bumisari, Natar

 

Lebih lanjut ia menuturkan, proses Autopsi ini adalah untuk melengkapi serangkaian kegiatan, dalam proses penyidikan Tindak Pidana korban Anak, yang saat ini sedang ditangani. 

 

"Ada 10 orang yang mendampingi dari Tim kedokteran forensik RS Bhayangkara, yang turut dilibatkan dalam proses Ekshumasi atau autopsi tersebut," jelasnya. 

 

Pandra juga menyampaikan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi dan saksi ahli serta telah melakukan pra rekonstruksi di LPKA pesawaran.

 

Adapun autopsi yang disampaikan dr Jims Ferdinand Tambunan, sebagai Ketua Tim Kedokteran Forensik menyampaikan bahwa secara umum ditemukan bekas tanda-tanda kekerasan dibeberapa bagian tubuh korban.  

 

"Namun tetap kita menunggu hasil lengkap melalui hasil uji Laboratorium yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik, termasuk dari tim forensik dari kedokteran forensik RS Bhayangkara. Saat proses Autopsi berlangsung, juga hadir bersama dari UPTD PPA Provinsi Lampung, Penggiat Sosial, dan pihak keluarga RF," tuturnya. 

 

Selain itu, Pandra juga menuturkan, bahwa pihak keluarga telah ikhlas untuk memberikan persetujuan dilakukannya Proses Ekshumasi atau Autopsi terhadap korban ABH RF. 

 

"Tujuan dari autopsi tersebut agar terangnya pembuktian terhadap kasus Tindak Pidana yang terjadi & adanya kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan," imbuhnya. 

 

Kemudian, untuk proses selanjutnya adalah melakukan gelar perkara oleh Tim Penyidik guna mempersiapkan Rencana kegiatan Penyidikan selanjutnya.

 

Pandra pun berharap, semua rangkaian giat penyidikan ini, untuk dapat memenuhi alat bukti dan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan dalam UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dan UU No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dimana ancaman hukum lebih dari 5 tahun.

 

"Kanwil Kumham Prov Lampung maupun pihak dari LPKA Pesawaran sangat mendukung dengan adanya proses penyidikan ini, dan membuka Akses seluas-luasnya. Kita ketahui bahwa perlindungan terhadap anak ini, merupakan wujud Kehadiran Negara dalam melindungi Anak sebagai warga negara," pungkasnya. (Riduan)

BACA JUGA: Budidaya Lebah Tanpa Sengat Untuk Meningkatkan Daya Tahan Tubuh Masyarakat Desa Bumisari, Natar

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA