Logo Saibumi

Breaking News: Polda Lampung Autopsi Jenazah Almarhum RF

Breaking News: Polda Lampung Autopsi Jenazah Almarhum RF

Foto: Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Tim Inafis Polda Lampung dan tim dokter Disaster Victim Investigation (DVI) melakukan otopsi terhadap jasad Almarhum RF berusia 17 tahun yang diduga meninggal karena dianiaya sesama warga binaan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Pesawaran, Provinsi Lampung di TPU Darussalam di Kelurahan Langkapura, Bandar Lampung, Rabu (20/07/2022).

 

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu, 20 Juli 2022 sekira pukul 09.37 WIB tim sudah berada dalam tenda yang disediakan. 

BACA JUGA: Catatan Donny Irawan: Belajar Atas Kasus Kejadian Lakalantas Mobil Truk Tangki yang Menewaskan 10 Korban Jiwa

 

Selain itu, tampak pula bahwa makam dari Almarhum RF telah digali. 

 

Hingga berita ini dibuat Tim masih melakukan autopsi. 

 

Saibumi.com akan meng-update apabila ada informasi lebih lanjut. 

 

Perlu diketahui, sebelumnya Jajaran Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dipimpin Dirkrimum, Kombes Pol Reynold Hutagalung terus memantau perkembangan penyidikan kasus atas dugaan kematian anak berhadapan dengan hukum (ABH) di LPKA Pesawaran Lampung.

 

"Ditreskrimum juga telah melakukan pra rekonstruksi terhadap anak dibawah umur hingga mengakibatkan korban (RF) meninggal dunia beberapa waktu lalu," ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (19/7/2022). 

 

Dia melanjutkan perkembangan penyidikan dilaksanakan secara maraton dan didukung oleh semua pihak termasuk Kakanwil Kumham Lampung, pihak Petugas LPKA, pihak keluarga, serta pihak rumah sakit.

 

"Proses penyidikan sudah memeriksa sebanyak 19 orang saksi Saksi dan saksi ahli termasuk mendalami hasil rekam medis RF (17). Proses Pra-rekonstruksi sudah dilakukan guna memastikan kembali peran masing-masing dari para saksi bahkan hasil koordinasi gelar perkara oleh tim penyidik diputuskan seijin pihak keluarga dilakukan proses otopsi jenazah RF," jelasnya. 

 

Pandra menambahkan semua kegiatan yang dilakukan penyidik Polda Lampung bertujuan untuk adanya kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan.

 

"Selain itu, guna melengkapi terpenuhinya unsur-unsur alat bukti sesuai UU No.35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang perlindungan anak dimana ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan UU No.17 Tahun 2016 tanggal 09 November 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU," pungkasnya. 

 

Sebelumnya, Jajaran Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, melakukan pra rekonstruksi atas dugaan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga mengakibatkan korban (RF) meninggal dunia, beberapa waktu lalu. 

 

Dimana RF diduga meninggal karena di aniaya sesama warga binaan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Pesawaran, Provinsi Lampung. Terdapat luka lebam disekujur tubuh hingga bekas sundutan rokok. (Riduan)

BACA JUGA: Catatan Donny Irawan: Belajar Atas Kasus Kejadian Lakalantas Mobil Truk Tangki yang Menewaskan 10 Korban Jiwa

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA