Logo Saibumi

Dua Pelaku Curanmor Asal Bandar Lampung dan Lampung Tengah Berhasil Diciduk

Dua Pelaku Curanmor Asal Bandar Lampung dan Lampung Tengah Berhasil Diciduk

Foto: Kedua pelaku saat menjalani interogasi | Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diciduk Unit Ranmor, Satreskrim Polresta Bandar Lampung, mereka ditangkap pada Rabu, 13 Juli 2022 dini hari. 

 

Kanit Ranmor, Iptu A Saidi Jamil mengatakan, adapun kedua pelaku dari kelompok yang berbeda, yang dimana dari kelompok di Bandar Lampung dan satu pelaku dari kelompok Lampung Tengah. 

BACA JUGA: Aliansi Lampung Memanggil Aksi Damai Tolak Regulasi dan Kebijakan Rezim Anti Demokrasi

 

Pelaku Curanmor berinisial PJS berusia 23 tahun warga Bandar Lampung, yang merupakan Kelompok pencurian asal Kota Tapis Berseri dan telah mengaku berhasil melakukan aksi sebanyak 10 kali diantaranya di wilayah Panjang, Waykandis, dan Wayhalim.

 

"Sementara satunya lagi, pelaku berinisial SB berusia 17 tahun, warga Haji Pemanggilan, Lampung Tengah yang merupakan Kelompok pencurian asal Lampung Tengah, dia mengaku telah beraksi sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung," ungkap, Iptu A Saidi, Sabtu (16/7/2022). 

 

Lebih lanjut Iptu A Saidi menyampaikan, bahwa kedua pelaku pencurian motor ini sangat lihai saat melancarkan aksinya.

 

"SB dari kelompok Lampung Tengah, biasa melakukan aksinya saat subuh. Nah, dia ini apes beraksi pada pagi hari, dan tertangkap. SB kelompok lamteng bersama satu rekannya berinisial A masih buron, tugas SB mengawasi saat A beraksi. Dia ini juga sering gunain senjata api rakitan kalau apabila ada yang melihatnya saat beraksi," jelasnya. 

 

Kemudian, Iptu A Saidi menuturkan, Pelaku PJS yang telah berhasil melancarkan aksi sebanyak 10 itu bersama kedua rekannya yang saat ini masih buron. 

 

"DIa beraksi bersama dua rekannya berinisial H dan P yang masih Daftar pencairan orang (DPO). Dari pengakuan PJS, dirinya hanya sebagai pengawas saat rekannya beraksi. Mereka biasa beraksi di kawasan Kost-kostan, lalu Pasar," tuturnya. 

 

Kemudian, baik SB maupun PJS mereka melakukan penjualan motor hasil pencuriannya disekitaran wilayah Natar (Lamsel),  Bandar Lampung,  dan Hanura (Pesawaran). Sayangnya, semua motor sudah berhasil mereka jual.

 

"Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan, 5 buah kunci letter T dengan berbagai ukuran, 2 buah kunci letter L dan lainnya," imbuhnya. 

 

Kedua pelaku tersebut bakal dijerat hukuman pasal 363 KUHP melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 

 

"Untuk rekannya yang saat ini masih buron, kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam, dan terus akan mengejar mereka," pungkasnya. (Riduan)

BACA JUGA: Aliansi Lampung Memanggil Aksi Damai Tolak Regulasi dan Kebijakan Rezim Anti Demokrasi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA