Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Pihak Keluarga Almarhum RF berusia 17 tahun, salah satu anak didik di Lembaga Pembina Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung yang meninggal dunia mendatangi Kantor LBH Bandar Lampung untuk meminta Bantuan Hukum.
Pihak Keluarga Telah Mengkuasakan kepada YLBHI-LBH Bandar Lampung Untuk mencari Keadilan peristiwa tersebut.
LBH Bandar Lampung melihat bahwa kejadian tersebut menjadi preseden buruk terhadap perlindungan anak, baik anak korban dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) khususnya di provinsi Lampung.
"Dimana LPKA menjadi tempat bagi pembinaan anak didik masyarakat yang mengutamakan kepentingan dan hak-hak anak justru di coreng dengan adanya kejadian tersebut. Dari data-data yang diperoleh dari keluarga RF ada dugaan penganiyayaan yang dialami oleh RF dengan beberapa luka lebam dibagian tangan, kaki dan kepala serta dugaan luka bakar seperti sundutan rokok," ungkap Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, Jumat (15/7/2022).
LBH Bandar Lampung dan keluarga meminta kepada Menteri Hukum dan HAM bertanggung jawab mengusut tuntas persolan yang menimpa almarhum RF serta melakukan evaluasi terhadap LPKA kelas IIA Lampung yang memiliki tugas pembinaan anak didik pemasyarakatan.
Selanjutnya LBH Bandar Lampung bersama keluarga juga akan melakukan pengaduan kepada KPAI serta Komnas HAM untuk juga dapat membantu mengungkap persoalan tersebut agar dikemudian hari tidak ada lagi RF RF yang lain. Dari kejadian tersebut juga Pihak Keluarga telah melaporkan kepada POLDA LAMPUNG Pada Hari Selasa Tanggal 12 Juli 2022 Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/739/VII/2022/SPKT/POLDALAMPUNG Tertanggal 12 Juli 2022.
"LBH Bandar Lampung sendiri melihat bahwa LPKA merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan," jelasnya.
Sejak munculnya UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menggantikan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, setiap Lapas Anak dituntut untuk melakukan perubahan sistem menjadi LPKA.
Hal ini karena Lapas Anak dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan sistem peradilan pidana anak. Perubahan nama ini bukan saja berupa perubahan nomenklatur atau pembentukan organisasi baru saja namun lebih pada perwujudan transformasi penanganan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Indonesia.
"LPKA sendiri dalam pelaksanaanya sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak memiliki tugas melaksanakan pembinaan anak didik pemasyarakatan," tuturnya.
Yang didalamnya terdapat Pembinaan yang meliputi pendidikan, pengasuhan, pengentasan dan pelatihan keterampilan, serta layanan informasi, Perawatan yang meliputi pelayanan makanan, minuman dan pendistribusian perlengkapan dan pelayanan kesehatan; Pengawasan dan penegakan disiplin yang meliputi administrasi pengawasan, pencegahan dan penegakan disiplin serta pengelolaan pengaduan. (Riduan)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 240
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA