Logo Saibumi

Terungkap, Kasus Pembobolan Sekolah Pelaku Berusia 23 Tahun

Terungkap, Kasus Pembobolan Sekolah Pelaku Berusia 23 Tahun

Saibumi.com (SMSI), Sukadana - Pihak Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang sekolah, diwilayah hukum Polsek Batanghari Nuban, Polres Lampung Timur Polda Lampung.

 

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Batanghari Nuban IPTU Zulkarnaen, menerangkan bahwa inisial tersangka adalah RM berusia 23 tahun warga Kecamatan Batanghari Nuban.

BACA JUGA: Sosialisasi dan Diskusi Per. Wira, Tugas Wartawan Bukan Mengukur Ketebalan Aspal

 

"Tersangka bersama rekannya diduga melakukan aksi kejahatannya dengan cara merusak gembok pintu gudang SMPN 1 Gedung Dalam, dan mengambil 10 unit badan mesin jahit, dengan nilai kerugian mencapai Rp 5 juta rupiah," ungkapnya, Kamis (14/7/2022). 

 

Peristiwa kejahatan tersebut terungkap, setelah Petugas Kepolisian Polsek Batanghari Nuban, melakukan kordinasi dan pengembangan pemeriksaan, terhadap tersangka yang sudah diamankan oleh Tim TEKAB 308 Polsek Pekalongan, dengan perkara yang berbeda.

 

"Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kotak mesin jahit, dan gembok pintu yang rusak," pungkasnya. (Riduan)

BACA JUGA: Sosialisasi dan Diskusi Per. Wira, Tugas Wartawan Bukan Mengukur Ketebalan Aspal

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA