Logo Saibumi

LPKA Bantah Tidak Tangani Almarhum RF Warga Binaan yang Meninggal Dunia

LPKA Bantah Tidak Tangani Almarhum RF Warga Binaan yang Meninggal Dunia

Plh Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lapas II A, Masgar, Tegineneng, Pesawaran, Lampung Andhika Saputra | Antara/Damiri

Saibumi.com (SMSI), Pesawaran - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung di Tegineneng, Pesawaran melalui Plh Kepala Andhika Saputra, menyebut bahwa tidak membenarkan petugas tidak menangani RF dengan sebagaimana mestinya, hingga Almarhum meninggal dunia. 

 

"Jadi, itu tidak benar, kami sempat membawa Almarhum RF ke klinik kesehatan yang ada di LPKA untuk menjalani pemeriksaan. Bahkan kami juga berkoordinasi bersama keluarganya untuk membawanya ke Rumah Sakit Ahmad Yani (RSAY) Metro," ungkapnya, dikutip dari Antara, Kamis (14/7/2022). 

BACA JUGA: Puluhan Massa Aksi Damai, Ini Kata Asisten 1 Pemkot Bandar Lampung

 

Lebih lanjut ia menuturkan, setelah keluarga RF mengetahui kondisi anaknya, bahkan pihaknya sempat memfasilitasi keluarga RF untuk bertemu dengan ABH yang satu blok dengan RF.

 

"Kita temukan mereka, dengan tujuan agar keluarga dapat menanyakan secara langsung kepada ABH yang satu blok dengan RF. Kita punya CCTV nya,  pertemuan antara keluarga dan ABH sesama blok RF. CCTV itu juga sudah diambil oleh petugas kepolisian," jelasnya. 

 

Selanjutnya, Andika menambahkan dirinya juga tidak membenarkan bahwa beredar keterangan keluarga RF yang mengatkan bahwa petugas LPKA menolak untuk membawa RF ke rumah sakit.

 

"Berdasarkan keterangan tim kesehatan yang berada di LPKA bahwa RF harus dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan lebih intensif. Buktinya almarhum berada di rumah sakit. Itu artimya kita tidak menolak untuk membawa almarhum ke rumah sakit," tuturnya. 

 

Untuk empat ABH tersebut, kini pihaknya sementara telah menempatkan di ruangan khusus untuk menjalani hukuman. 

 

Pihaknya akan memberikan hukuman terhadap empat ABH jika memang terbukti telah melakukan penganiayaan.

 

"Tentu ada hukumannya, seperti pencabutan hak-hak seperti remisi dan lainnya. Kita sama-sama menunggu saja karena sedang ditangani dan dalam proses," pungkasnya. 

 

Sebelumnya, seorang anak penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung berinisial RF berusia 17 tahun meninggal dunia yang diduga mengalami penganiayaan oleh sesama ABH setempat.

 

RF meninggal dunia pada Selasa tanggal 12 Juni 2022 sekitar Pukul 17.00 WIB. RF meninggal saat berada di Rumah Sakit Ahmad Yani (RSAY) Metro. (Riduan/Antara)

BACA JUGA: Puluhan Massa Aksi Damai, Ini Kata Asisten 1 Pemkot Bandar Lampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA