Foto: Logo ACT | Istimewa
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF di lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK).
Hal tersebut disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam siaran persnya, dirinya mengungkapkan PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF lebih 300 rekening yang dimiliki oleh ACT, yang tersebar di 41 PJK.
Selain itu, PPATK membeberkan juga data transaksi dari dan ke Indonesia yang dilakukan ACT sekitar Rp127 miliar.
"Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai dengan Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp64.946.453.924, dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp52.947.467.313," ungkapnya dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (9/7/2022).
Sementara itu di Provinsi Lampung, Humas Kantor Cabang ACT Bandarl Lampung mengungkapkan sebanyak tiga rekening milik ACT Kota Bandar Lampung ikut dibekukkan oleh PPATK.
"Iya, untuk rekening Lampung juga kena pembekuan. Karena saat mencoba untuk transfer ternyata gagal," tutur Hermawan.
Lebih lanjut ia menuturkan, adapun rekening yang digunakan ACT Bandar Lampung antara lain rekening Bank Mandiri, Bank Muamalat dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kemudian, pihaknya pun saat ini masih menunggu hasil dan keputusan audit PPATK dan pihak yang berwenang lainya. Karena, menurutnya aktivitas pengumpulan dana dan penyaluran dana dihentikan sementara atas arahan dari Kemensos.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, karena dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, 5 Juli 2022. Keputusan diteken Muhadjir karena Menteri Sosial Tri Rismaharani sedang menunaikan ibadah haji.
Sementara di Lampung, dampak dari dicabutnya izin tersebut , Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Kota Bandar Lampung dan Kota Metro ditutup sejak Kamis, 7 Juli 2022.
Plang nama ACT di kantor perwakilan Bandar Lampung sudah diturunkan, dan kantor pun sudah dikunci.
Humas ACT Cabang Bandar Lampung Hermawan mengatakan, bahwa mulai Jumat 8 Juli 2022, kantor ACT Bandar Lampung tidak bisa berkunjung ke Kantor, karena berdasarkan keputusan dan arahan dari Kemensos bahwa tidak boleh ada kegiatan ACT dan entitas yang terkait.
"Sehingga mulai sore ini (Kamis 7 Juli 2022) Kantor ACT Bandar Lampung ditutup dan tidak ada aktivitas apapun hingga waktu yang belum bisa ditentukan," ungkapnya. (Riduan)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 653
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 267
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 203
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 192
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 101
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
BERLANGGANAN BERITA