Logo Saibumi

Buronan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana BLM-PUMP Kecamatan Panjang Ditangkap Kecamatan Panjang Ditangkap

Buronan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana BLM-PUMP Kecamatan Panjang Ditangkap Kecamatan Panjang Ditangkap

Foto: Lukmanuddin buronan perkara tindak pidana korupsi dana BLM-PUMP Kecamatan Panjang memakai rompi orange dan berada ditengah | Istimewa

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bersama Tim Kacabjari Pelabuhan Panjang pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 19.30 Wib, berhasil menangkap Buronan (DPO) tahap penyidikan pada Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan panjang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas tersangka berinisial LK. 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi menuturkan, bahwa LK ditangkap dikediamannya di Kampung Karang Jaya LK. I Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. 

BACA JUGA: Dirut Pertamina: Harga BBM Indonesia Masih Jauh Dibawah Harga Pasar Global

 

"LK masuk dalam DPO sejak tahun 2014, selama pecarian tersangka berpindah-pindah tempat. Hingga Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bersama Tim Kacabjari Pelabuhan Panjang, mendeteksi keberadaan tersangka dikediamannya tersebut dan melakukan penangkapan," ungkap Helmi, Sabtu (9/7/2022). 

 

Lebih lanjut ia menuturkan, selanjutnya tersangka LK dibawa ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

 

"Dan setelah dinyatakan sehat langsung dilakukan penahanan di Polsek Panjang," jelas Helmi. 

 

Peelu diketahui, tersangka LK merupakan tersangka dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada tahun anggaran 2012 di kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung terkait penyalahgunaan Dana Bantuan Langsung Mandiri Pemberdayaan Usaha

Mina Pedesaan (BLM-PUMP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI pada kelompok usaha bersama (KUB) Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. 

 

"Penyalahgunaan dana bantuan ini dilakukan secara bersama-sama LK dan Sukir (sudah dijatuhi pidana) dengan cara pembelanjaan dana BLM-PUMP Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak sesuai rencana usaha bersama (RUB)," pungkas Helmi. (Riduan)

BACA JUGA: Dirut Pertamina: Harga BBM Indonesia Masih Jauh Dibawah Harga Pasar Global

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA