Logo Saibumi

Saksi Ahli Dihadirkan Pada Sidang Praperadilan Ali Kusno Fusin

Saksi Ahli Dihadirkan Pada Sidang Praperadilan Ali Kusno Fusin

Foto: Suasana sidang Ali Kusno Fusin | Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sidang Praperadilan terdakwa Ali Kusno Fusin, yang mempraperadilankan Kapolda Lampung terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Lampung kepada dirinya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat 24 Juni 2022. 

 

Adapun agenda sidang yang berlangsung pada hari ini adalah penyerahan bukti tambahan dan keterangan dari ahli pidana.

BACA JUGA: Viral di Medsos Motor Baru Keluar Dealer Ditilang Polisi, Ini Kata Humas Polda Lampung

 

Dalam pelaksanaannya, kedua belah pihak baik dari Pemohon dan Termohon tampak memberikan alat bukti tambahan kepada Majelis Hakim. 

 

Sementara, untuk ahli pidana pada sidang yang dimulai sekira pukul 10.30 Wib itu mengadirkan dua orang saksi ahli atas nama Agus Surono dan Edi Rifai dari pihak Termohon yang dalam hal ini Polda Lampung. 

 

Salah satu Saksi Ahli mengungkapkan bahwa Tahapan penyelidikan dimaksudkan untuk memastikan bahwa suatu peristiwa hukum merupakan peristiwa pidana. 

 

"Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, peristiwa pidana baru ke tahap penyidikan dengan adanya penerbitan surat perintah penyidikan. Esensinya untuk menemukan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka," ungkap Agus Surono

 

Selanjutnya untuk penetapan tersangka, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka penyidik ​​telah memiliki 2 (dua) alat bukti yang syah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. 

 

Sidang dilanjutkan pada Senin, 27 Juni 2022. (Riduan)

BACA JUGA: Viral di Medsos Motor Baru Keluar Dealer Ditilang Polisi, Ini Kata Humas Polda Lampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA