Logo Saibumi

Bea Cukai Pantau Harga Transaksi Pasar Rokok Elektrik dan Vape

Bea Cukai Pantau Harga Transaksi Pasar Rokok Elektrik dan Vape

Foto: Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono | Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kantor-kantor pengawasan Bea Cukai di berbagai daerah pantau harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau berupa rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) di wilayah kerjanya masing-masing. 

 

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-5/BC/2022 tentang Pemantauan Perkembangan HTP Produk Hasil Tembakau dan selaras dengan misi Bea Cukai dalam menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia.

BACA JUGA: Termohon Tak Hadir, Sidang Praperadilan Darusallam Ditunda

 

Sementara itu Lampung, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap outlet-outlet di Provinsi Lampung. 

 

"Iya sudah kita laksanakan," ungkapnya, Sabtu (18/6/2022). 

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa di belum ada yang langsung bertindak sebagai produsen, dan pengiriman barang berasal dari Pulau Jawa. 

 

"Lampung untuk produsen belum ada ya tapi kalau konsumen memang banyak. Tapi untuk yang buatnya itu dari jawa," jelasnya. 

 

Kunto juga menyampaikan, bahwa pihaknya untuk di Bumi Ruwa Jurai hanya memantau harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau berupa rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). 

 

"Jadi memang kita cuma bisa memantau saja," tuturnya. 

 

Perlu diketahui, adapun tujuan dari pengecekan ini adalah untuk memastikan bahwa harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran per batang atau gram di atasnya atau kurang dari 85% dari harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau. 

 

Hasil akhir penelitian ini, kemudian digunakan untuk menentukan ada tidaknya penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan penyesuaian profil pengusaha hasil tembakau atau importir. (Riduan)

BACA JUGA: Termohon Tak Hadir, Sidang Praperadilan Darusallam Ditunda

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA