Logo Saibumi

Aset Milik Terpidana Korupsi Alay Disita Kejari Bandar Lampung

Aset Milik Terpidana Korupsi Alay Disita Kejari Bandar Lampung

Foto: Istimewa

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung bersama tim pusat pemulihan aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melaksanakan sita eksekusi terhadap aset terpidana korupsi, Sugiarto Wiharjo alias Alay. 

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Helmi mengatakan sita eksekusi tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung.

BACA JUGA: Fleksibilitas: Analisis Opsi Nyata di bawah Risiko dan Ketidakpastian

 

"Benar kita, telah melaksanakan kegiatan sita eksekusi aset milik terpidana Alay pada Selasa 14 Juli 2022," ungkapnya, Rabu (15/6/2022). 

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa penyitaan aset tersebut dilakukan dengan cara pemasangan plang yang bertuliskan tanah dan bangunan ini telah disita eksekusi.

 

"Selanjutnya, tanah dan bangunan yang telah disita eksekusi ini akan dilelang oleh PPA Kejagung RI. Dan untuk hasil lelang akan digunakan untuk membayar uang pengganti dari atas nama terpidana Sugiarto Wiharjo alis Alay," jelasnya. 

 

Selain itu, Helmi juga menyampaikan sebelum dilakukannya eksekusi sita ini, pihaknya telah melakukan pemblokiran sertifikat di Badan Pertanahan Negara (BPN) Bandar Lampung terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Yos Sudarso tersebut.

 

"Kejari Bandarlampung melaksanakan Putusan Mahkahmah Agung RI nomor:510/K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014 dan menerbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Nomor:Print-3111/L.8.10/Fu.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 (P.48a) atas nama terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay," tuturnya. 

 

Helmi melanjutkan, bahwa ini adalah progres yang baik. Diharapkan, dengan adanya penyitaan ini, aset tersebut segera membuahkan hasil yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran kerugian negara. 

 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Penilaian Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara bersama dengan KPKNL Bandar Lampung dan KPKNL Metro. 

 

Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi mengatakan, pelaksanaan survei lapangan dimulai pada tanggal 23 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2022. 

 

"Penilaian dilakukan atas 25 objek Barang Rampasan Negara dan 5 Barang Sita Eksekusi," tuturnya, Sabtu (4/6/2022). 

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam penilaian tersebut terdapat 18 Barang Rampasan Negara berupa tanah dan tanah beserta bangunan milik Terpidana Korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay yang 15 Barang rampasan terletak di Kota Bandar Lampung serta Kabupaten Pesawaran yang menjadi wilayah kerja KPKNL Bandar Lampung. 

 

"Selain itu terdapat 5 Barang sitaan berupa tanah dan tanah beserta bangunan milik Terpidana Korupsi Almarhum Satono yang nantinya akan dipergunakan untuk membayar Uang Pengganti," bebernya.

 

Kemudian, terdapat juga 4 barang rampasan negara dari berbagai perkara tindak pidana umum berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan serta 3 barang rampasan negara berupa pasir kuarsa yang berada di RUPBASAN Bandar Lampung. (Riduan)

BACA JUGA: Fleksibilitas: Analisis Opsi Nyata di bawah Risiko dan Ketidakpastian

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA