Logo Saibumi

Kuasa Hukum Terdakwa Pengendali Puluhan Kilogram Sabu Tanggapi Replik JPU

Kuasa Hukum Terdakwa Pengendali Puluhan Kilogram Sabu Tanggapi Replik JPU

Foto: Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sidang perkara pengendali puluhan kilogram sabu M. Sulton dengan agenda pembacaan duplik terdakwa atas replik jaksa penuntut umum (JPU), di gelar di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Selasa, 7 Juni 2022

 

Jalannya persidangan, Kuasa Hukum M. Sulton, Agus Purwono membacakan poin demi poin duplik, dan setidaknya ada tiga poin penting yang disampaikan. 

BACA JUGA: Seorang Warga Temukan Senjata Api Rakitan Jenis Pistol di Telukbetung Utara

 

"Iya hari ini sidang Menanggapi replik dari jaksa penuntut umum yang digelar pada sidang sebelumnya," ungkapnya saat diwawancarai. 

 

Lebih lanjut ia mengatakan, adapun poin yang pertama dalam replik jpu menerangkan bahwa pihaknya meminta hukuman seringan-ringannya, 

 

"Akan tetapi, dalam pembelaan kita. Kita menyampaikan dan meminta bebas, ini jelas berbeda dari nota pembelaan kita," jelas Agus. 

 

Kemudian, yang kedua jaksa mengatakan bahwa semuanya csudah sesuai dengan prosedur, terkait terdakwa yang dituntut dengan pasal 114 ayat 2. 

 

"Menurut kejaksaan hal itu sudah benar. Tapi kita kembali, ke tuntutan kemarin bahwa tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta hukum dipersidangan," tuturnya.  

 

Dan yang ketiga terkait replik jaksa penuntut umum, bahwa disitu ada kata ahli, padahal dalam fakta persidangan JPU tidak pernah menghadirkan saksi ahli. 

 

"Kita menyaksikan sendiri dalam fakta hukum persidangan bahwa jaksa penuntut umum sama sekali tidak menghadirkan saksi ahli. Jadi pertanyaan kita kapan, dan siapa yang disebut telah menghadirkan saksi ahli. Jadi kita pertanyakan hal itu," bebernya. 

 

Selanjutnya, Agus Purwono juga menanggapi bahwa replik yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya, replik itu seperti dibuat-buat dan tidak sepenuhnya membaca nota pembelaan yang telah dibacakan.  

 

"Dan replik pun JPU sama sekali tidak menanggapi 8 poin yang kita sampaikan saat pembacaan pembelaan kemarin, maka berdasarkan hal itu. Kami minta replik jaksa penuntut umum ditolak. Lalu yang kedua kita minta duplik kita diterima secara keseluruhan, dan yang ketiga kita minta pembelaan kita dikabulkan secara keseluruhan," pungkasnya. 

 

Sidang pun ditunda 2 minggu, dan dilanjutkan pada 21 Juni 2022 dengan agenda pembacaan putusan. (Riduan)

BACA JUGA: Seorang Warga Temukan Senjata Api Rakitan Jenis Pistol di Telukbetung Utara

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA